Surakarta (Humas) – Pemerintah Kota Surakarta menggelar kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gereja di kawasan penataan eks HP.00001 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pembangunan rumah ibadah yang seluruh proses perizinannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Agama Kota Surakarta turut hadir dalam kegiatan tersebut melalui Kepala KUA Pasarkliwon, Miftah Arif Budi, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Hadir pula Penyelenggara Kristen Kankemenag Kota Surakarta, Desember Darsini, bersama unsur Pemerintah Kota Surakarta, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan bahwa Kementerian Agama memandang persoalan rumah ibadah harus diselesaikan berdasarkan regulasi dan dialog yang konstruktif.
Menurutnya, seluruh proses pemenuhan persyaratan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Mojo telah melalui tahapan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Mulai dari verifikasi administratif, verifikasi faktual di lapangan, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Surakarta.
“Seluruh proses regulasi telah selesai dan dinyatakan sah. Artinya, secara hukum hak mendirikan rumah ibadah ini legal dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan,” tutur Ahmad Ulin.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Surakarta, FKUB, dan aparat keamanan akan terus membuka ruang komunikasi serta edukasi kepada masyarakat guna menjaga kondusivitas dan mencegah munculnya kesalahpahaman. “Mari kita jaga kondusivitas Kota Solo dengan saling menghormati hak beragama sesama warga negara,” ujarnya.
Kehadiran Kementerian Agama dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memastikan hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan ibadah dapat terlindungi dengan baik. Kementerian Agama juga terus mendorong penyelesaian berbagai dinamika keagamaan melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan bahwa masyarakat Kota Surakarta memiliki semangat kuat untuk menjaga persatuan dan membangun kota yang nyaman bagi seluruh warga. Ia mengajak masyarakat agar tidak terjebak pada isu-isu yang berpotensi memecah belah kehidupan sosial.
“Masyarakat Surakarta saat ini lebih fokus menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bersih. Kepedulian terhadap lingkungan hidup dan kualitas hidup warga harus menjadi prioritas bersama, bukan justru memperbesar isu-isu konflik keagamaan yang dapat merusak persatuan,” ujarnya.
Wali Kota juga mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini menjaga suasana harmonis di Kota Surakarta. Menurutnya, keberagaman merupakan kekuatan yang harus dirawat melalui sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Kegiatan peletakan batu pertama berlangsung dengan tertib dan lancar. Momentum tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga kehidupan beragama yang damai, toleran, dan harmonis di Kota Surakarta.
Melalui pendekatan hukum yang jelas serta dialog yang berkelanjutan, Kementerian Agama Kota Surakarta berharap pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Mojo dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari penguatan kerukunan umat beragama yang selama ini menjadi ciri khas Kota Surakarta. (may)




















