Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian Instrumen Pemetaan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Surakarta pada Senin (22/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula R. Oesman Pudjotomo tersebut diikuti oleh puluhan Guru Pendidikan Agama Islam se-Kota Surakarta.
Hadir sebagai pendamping dalam kegiatan tersebut Karina, Ketua Tim Kerja Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para guru dalam mengisi instrumen pemetaan kompetensi secara tepat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pakis Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Encep M. Ilham, berharap kegiatan pendampingan ini dapat membantu para guru dalam proses pengisian instrumen yang menjadi bagian penting dalam pemetaan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam.
“Semoga dengan adanya pembinaan yang dilakukan hari ini dapat mempermudah seluruh Guru PAI dalam mengisi instrumen pemetaan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam di Kota Surakarta,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi guru.
“Semoga pembinaan ini juga dapat turut meningkatkan kompetensi yang dimiliki para guru, sehingga kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sesi pendampingan, Karina menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan ujian ataupun penilaian, melainkan sarana untuk membantu guru dalam mengisi instrumen berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki masing-masing.
“Pada dasarnya hari ini bukan ujian, namun kami hadir untuk memberikan pendampingan pengisian instrumen sesuai kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing Guru Pendidikan Agama Islam,” jelasnya.
Karina juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam pengisian instrumen. Menurutnya, setiap guru harus mengisi sesuai kondisi yang sebenarnya serta tidak mencantumkan kegiatan yang belum pernah dilaksanakan.
“Jika dalam pengisian nanti Bapak dan Ibu ada yang belum melaksanakan suatu kegiatan, maka harus diisi belum melaksanakan. Jangan kemudian mengadakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Apabila memang belum melaksanakan, maka ke depan kita perlu berupaya memenuhi eviden yang diperlukan,” tegasnya.
Setelah sesi pemaparan dan pendampingan, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pengisian instrumen, termasuk memetakan capaian pembelajaran ke dalam tujuan pembelajaran sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Guru PAI di Kota Surakarta dapat memahami mekanisme pengisian instrumen secara benar, sehingga data kompetensi yang dihasilkan lebih akurat dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program peningkatan mutu serta pengembangan profesionalisme guru di masa mendatang. (Za)

















