Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Validasi Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) pada Aplikasi SIPDAR di Hotel Amrani, Rabu (24/6/2026). Kegiatan diikuti oleh 30 Kepala LPQ yang didampingi operator lembaga, serta pengurus Badan Koordinasi (Badko) LPQ tingkat kota dan kecamatan.
Kegiatan dibuka oleh Kasi PAKIS, Encep Moh Ilham yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pengelola lembaga, operator, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan data LPQ yang tersaji dalam Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar (SIPDAR) selalu valid, akurat, dan mutakhir.
“Keberhasilan pengelolaan data pada SIPDAR tidak hanya bergantung pada operator, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari kepala LPQ dan lingkungan lembaga. Koordinasi yang baik akan memastikan seluruh informasi yang diinput benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Encep.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak guru atau pendidik LPQ yang mendapat tugas tambahan sebagai operator aplikasi. Karena itu, menurutnya, lembaga perlu memberikan perhatian dan dukungan yang memadai agar tugas pengelolaan data dapat dilaksanakan secara optimal.
Encep menyampaikan bahwa bentuk perhatian tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan lembaga, termasuk pemberian honor tambahan yang proporsional bagi operator yang mengemban tanggung jawab pengelolaan data dan administrasi digital LPQ.
Pada sesi inti, peserta mendapatkan bimbingan teknis pengecekan validitas data SIPDAR yang dipandu langsung oleh Operator SIPDAR Kemenag Kota Surakarta, Junianto Samhudi. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah data yang perlu segera dilengkapi oleh lembaga agar proses validasi dapat berjalan dengan baik.

Menurut Junianto, dokumen dan data pendukung yang harus diperhatikan antara lain foto bangunan lembaga, foto kegiatan pembelajaran, titik lokasi LPQ, foto ruang belajar, serta foto kepala LPQ. Kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan validasi kelembagaan. “Mohon seluruh LPQ segera melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Data yang lengkap akan mempercepat proses validasi sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas LPQ dapat terpotret secara akurat dalam sistem,” jelasnya.
SIPDAR-PQ sendiri merupakan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an yang dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI. Aplikasi ini digunakan untuk pengajuan, verifikasi, dan validasi tanda daftar LPQ secara daring sebagai bagian dari transformasi layanan digital Kementerian Agama. Sejak diberlakukan secara nasional pada 2022, SIPDAR telah membantu percepatan layanan administrasi dan pendataan LPQ di seluruh Indonesia. Kementerian Agama mencatat lebih dari 190.000 LPQ telah memiliki tanda daftar melalui sistem tersebut.
Selain pembinaan SIPDAR, kegiatan juga disisipi sosialisasi Gerakan Anti Gratifikasi yang menjadi komitmen seluruh layanan di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta. Peserta diingatkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi dalam setiap proses pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Surakarta berharap seluruh LPQ di Kota Surakarta dapat meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat validitas data, serta mendukung terwujudnya layanan pendidikan Al-Qur’an yang semakin profesional, akuntabel, dan berbasis data. (may)



















