Kota Surakarta (Humas) – Kamis (2/7/2026), tanah Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di lahan eks Denbekang (Barat Masjid Raya Sheikh Zayed Solo) Jalan A. Yani, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta telah resmi secara administratif dan hukum diserahterimakan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui perwakilan Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Lubenah.
Penyerahan dilaksanakan langsung oleh Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 4/IV Kota Surakarta Agus Sriyanta beserta jajaran, dan dihadiri oleh Tim BMN Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kementerian Agama Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun beserta jajaran, perwakilan Kelurahan Gilingan, perwakilan Badan Pengelola Masjid Zayed, UMKM serta masyarakat sekitar yang berkepentingan.
Prosesi serah terima ini bukan sekadar pergantian tangan kepemilikan, melainkan sebuah langkah strategis Kemenag RI dalam mengoptimalkan aset negara untuk kemaslahatan layanan publik. Kehadiran segenap komponen yang terlibat, menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung kebijakan ini demi terciptanya tatanan ruang dan layanan publik yang lebih baik, tertib dan bermanfaat di masa depan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Aula Kantor Denzibang 4/IV. Suasana dialogis dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan tersebut, sebelum kemudian dilanjutkan dengan prosesi simbolis pemasangan Papan Nama Kepemilikan BMN Kemenag RI di lokasi lahan. Pemasangan ini menjadi simbol kepastian hukum dan legitimasi pengelolaan aset negara yang transparan.
Dalam sambutannya, Ahmad Ulin Nur Hafsun menyambut hangat jajaran Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Dengan penuh kearifan, ia mengajak seluruh komponen yang hadir untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Kota Surakarta, menekankan bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam setiap langkah pembangunan.
Sementara itu, Agus Sriyanta dalam laporannya mengungkapkan bahwa aset BMN tersebut sebetulnya telah diserahkan secara administratif di Kodam 5 bulan lalu. “Kami sejauh ini masih sifatnya hanya menjaga saja, menjaga ketertiban dan keamanan agar lahan tidak digunakan sembarang pihak tanpa ijin. Dan mulai hari ini secara administrasi dan fisik, lahan atau tanah tersebut milik Kemenag,” tegasnya, menegaskan bahwa tugas menjaga ketertiban kini telah resmi berakhir dan beralih ke pengelolaan Kemenag.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, muncul pertanyaan dari perwakilan warga mengenai nasib lapak UMKM yang masih beraktivitas di lahan tersebut. Menjawab kekhawatiran tersebut, Lubenah memberikan kepastian dengan lugas yang menenangkan.
“Setelah ini, Kemenag akan menyusun rencana untuk pemasangan pagar yang menandai batas wilayah. Namun sembari menunggu realisasi tersebut, dalam kurun waktu 2-3 bulan kedepan, masyarakat dan UMKM yang saat ini masih beraktifitas di lahan tersebut, masih diizinkan beroperasional di sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lubenah menegaskan komitmen Kemenag untuk tidak melakukan tindakan mendadak yang merugikan masyarakat kecil.
“Untuk batas waktu pemberhentian larangan beroperasional akan kami informasikan lagi tentu tidak dalam waktu yang mendadak. Sehingga kami juga mohon agar Bapak/Ibu semua dapat berproses untuk menata kesiapan baik materi maupun mental,” imbuh Lubenah menekankan bahwa aspek kemanusiaan dan kesiapan mental menjadi prioritas dalam proses peralihan ini.
Dengan selesainya proses serah terima ini, diharapkan sinergi antara Kemenag RI, Pemkot Kota Surakarta, Masjid Raya Sheikh Zayed dan masyarakat semakin erat. Pengelolaan aset yang tertib hukum ini diyakini akan membawa berkah dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi penataan kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, menjadikannya tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan yang terencana dengan baik. (rmd)





















