Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pengelola informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
Rembug Mentes Juni, Kemenag Solo Gagas Taman Ekoteologi Jadi Program Unggulan Dan Tekan Sampah Plastik Lewat Gerakan Bawa Tumbler
Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta kembali menggelar pertemuan staf (meeting staff) rutin bulan Juni melalui...
Selanjutnya

















