Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pengelola informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
Data Statistik Kemenag Kota Surakarta
Tata Kelola dan Dukungan ManajemenPelayanan KeagamaanPelayanan Haji dan UmrahPendidikan Agama dan Pendidikan KeagamaanLayanan Sertifikasi HalalDaftar Alamat
Selanjutnya
















