Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pengelola informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
Dari Efisiensi Arsip Hingga Pencegahan Stunting: Catatan Kunjungan Kerja Dirjen Bimas Islam di Solo
Surakarta (Humas) – Kunjungan Kerja Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad tak hanya berhenti pada program kerjasama BPJS Kesehatan....
Selanjutnya


















