Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pengelola informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
Tranformasi Jadi Chip Komunikator, Delivering Task And Fast Respon Jadi Harga Mati
Kota Semarang (Humas) - Pada sesi kedua Pembinaan Kakanwil Kemenag se-Indonesia di Grand Candi Hotel Semarang, Minggu (13/09/2026), usai Sekretariat...
Selanjutnya


















