Surakarta (Humas) – Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1213 Tahun 2026 tentang izin perubahan status/tukar-menukar (ruislag) harta benda wakaf berupa tanah Masjid Al-Ihromy, Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta. Terbitnya KMA tersebut menjadi dasar pelaksanaan ruislag sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses perubahan status tanah wakaf tersebut.
Penyerahan KMA dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan di Aula R. Oesman Pudjotomo Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Nazhir Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surakarta, wakif Masjid Al-Ihromy, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Surakarta, Tim Penetapan Keseimbangan dan Nilai Manfaat, serta pihak terkait lainnya.
KMA Nomor 1213 Tahun 2026 memberikan izin perubahan status/tukar-menukar tanah wakaf Masjid Al-Ihromy yang memiliki luas 121 m² dengan tanah pengganti seluas 278 m². Dalam keputusan tersebut juga tercantum bangunan masjid pengganti dengan luas 364 m².
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, SE., MM., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa terbitnya KMA memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap proses ruislag yang telah dilakukan.
“Dengan adanya KMA ini, kepastian hukum sudah jelas. Setelah ini mohon diurus sertifikat wakafnya,” ujar Myrna.
Ia berharap perubahan status tanah wakaf tersebut dapat memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, terbitnya KMA juga menjadi amanah baru bagi Nazhir untuk memastikan harta benda wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan berubahnya status tanah wakaf ini, kami harap kemanfaatannya jauh lebih luas. Ini menjadi amanah baru bagi Nazhir untuk memanfaatkannya lebih luas lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan KMA dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersebut.
“Alhamdulillah, dengan pelaksanaan penandatanganan serah terima ini, kita harus syukuri,” tuturnya.
Ulin menegaskan bahwa Kemenag Kota Surakarta akan terus memantau proses lanjutan, khususnya terkait sertifikasi tanah wakaf hasil ruislag. Ia berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga kepastian hukum terhadap harta benda wakaf semakin kuat.
“Tentu akan terus kami pantau terkait sertifikasi wakafnya. Semoga Ibu Myrna tidak bosan untuk rawuh ke Solo, karena semoga tukar guling wakaf selanjutnya juga dapat terselesaikan secepatnya,” ungkap Ulin.
Dengan terbitnya KMA tersebut, proses ruislag tanah wakaf Masjid Al-Ihromy memasuki tahap selanjutnya, yakni penataan administrasi dan sertifikasi tanah pengganti. Kemenag Kota Surakarta bersama pihak terkait berkomitmen memastikan proses tersebut berjalan tertib serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi dan kemanfaatan wakaf bagi kepentingan umat.(Za)














