Kota Surakarta (Humas) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pembongkaran Bangunan Gedung Cagar Budaya di Aula Lantai 2 Gedung Marwa pada Kamis (24/09/2026). Rakor ini menjadi titik penting dalam proses rehabilitasi atau pemugaran bangunan bersejarah yang telah mengalami kerusakan yang kembali roboh pada Seni (15/09/2026) sekitar pukul 06.55 WIB. Rapat koordinasi menghadirkan pihak eksternal diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Kota Surakarta, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Jalannya rakor dipimpin lagsung oleh Kepala MTs N 2 Surakarta Sukidi. Dalam sambutannya, Sukidi menyampaikan sejumlah perkembangan penting terkait status administrasi dan anggaran pemugaran. Menurutnya, proses pemugaran akan didanai dari anggaran Kementerian PUPR Pusat melalui program PHTC tahap 3, dengan surat persetujuan yang memuat sumber anggaran, yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.
“Izin pemugaran sudah diurus dan surat izinnya turun pada 24 Agustus 2026, sehingga administrasi sudah lengkap. Nilai taksiran lelang juga sudah keluar,” ujar Sukidi.

Menindaklanjuti adanya kejadian roboh kembali, Suksi menyampaikan bahwa Bagian Tata Usaha bergerak cepat dengan segera memproses laporan pada hari yang sama, dan keesokan harinya nota dinas turun untuk segera melakukan koordinasi dan tindak lanjut.
“Rakor siang ini digelar untuk menentukan langkah yang mengarah dan menyikapi bagaimana pembangunan dilakukan. Anggaran pemugaran yang masuk PHTC tahap ke-3 informasinya akan cair pada Januari 2027 dengan nilai pekerjaan Rp 15.566.280.365,” jelasnya.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga prinsip keamanan, keselamatan, dan keaslian cagar budaya sesuai dokumen perizinan yang telah diperoleh. Ia mengingatkan bahwa terdapat lima prinsip dalam izin pemugaran yang harus menjadi catatan penting dalam pelaksanaan di lapangan.
“Lima prinsip dalam izin pemugaran jadi catatan penting untuk kita dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Berbagai masukan pun dihimpun dalam rakor tersebut. DPU-PR Kota Surakarta menyampaikan bahwa pada prinsipnya cagar budaya harus mensejahterakan serta tidak boleh mengganggu keamanan dan keselamatan. Pemugaran juga harus mengembalikan prinsip 4 keaslian, meliputi keaslian bahan, bentuk, teknologi, dan tata letak. Sementara itu, TACB menghimbau agar barang-barang yang masih bisa diselamatkan telah dikerjakan dengan baik. Masukan lain menyebutkan bahwa penggunaan alat berat diperbolehkan dengan catatan hanya sebagai alat bantu, dan proses pengerjaan tidak boleh dilakukan secara grasak-grusuk atau terburu-buru.
Rakor kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rencana Pembongkaran Gedung Bangunan Cagar Budaya (BCB). Data yang disepakati mencakup luas bangunan 700 m², luas dasar bangunan 350 m², dan terdiri dari 2 lantai. Dalam berita acara tersebut, disepakati bahwa pembongkaran akan dilangsungkan per 1 Oktober 2026. Langkah ini menjadi tonggak awal proses rehabilitasi yang diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan nilai historis Gedung Cagar Budaya MAN 2 Surakarta tanpa mengesampingkan aspek pelestarian. (rmd)
















