Kota Surakarta (Humas) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penilaian Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2026 pada Rabu (29/4/2026). Bertempat di Ruang Natapraja Kompleks Balaikota Surakarta, rapat yang dibuka oleh Kepala Bakesbangpol ini dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintahan, mulai dari Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Rakor yang secara umum dipimpin oleh Sekda Budi Murtono tersebut didominasi paparan dari Ketua FKUB Kota Surakarta, KH. M. Mashuri. Dalam paparannya, KH. M. Mashuri mengungkapkan bahwa Kota Surakarta dalam penilaian Indeks Toleransi memiliki karakteristik yang sama dengan Kota Bekasi. Ia pun mengajak seluruh peserta rakor, “Mari, bersama-sama kita tingkatkan kesadaran pentingnya indeks toleran agar rumusan kebijakan yang dihasilkan bisa bermanfaat baik untuk masyarakat!”
Namun, suasana rakor yang berlangsung dinamis tersebut semakin menarik perhatian ketika Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, yang hadir secara langsung, menyampaikan rekomendasi mendalam. Kehadirannya tidak hanya sebagai peserta, tetapi menjadi pusat perhatian karena membawa data krusial dari sistem deteksi dini yang dikelola Kemenag.
Kemenag Surakarta yang selama ini dikenal aktif dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, ternyata memiliki sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB) bernama aplikasi Sirukun. Melalui aplikasi inilah, Ahmad Ulin Nur Hafsun membaca adanya gejala yang perlu diwaspadai bersama.
“Kota Surakarta saat ini sedang mengalami Paradoks Toleransi. Di satu sisi, pemerintahnya sangat aktif, namun di sisi lain, gesekan di masyarakat justru meningkat. Aksi pemerintah belum sepenuhnya mampu meredam dinamika sosial yang memanas,” ucap Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Pernyataan tersebut langsung mengubah arah diskusi. Jika sebelumnya rakor lebih banyak mengevaluasi capaian indeks dari sisi kebijakan formal, maka Ahmad Ulin Nur Hafsun membawa perspektif baru dari realitas masyarakat bawah. Ia menekankan bahwa angka indeks tidak cukup jika tidak diikuti dengan penurunan dinamika sosial di lapangan.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin Nur Hafsun menyampaikan tiga rekomendasi strategis yang menjadi usulan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan koreksi bersama bagi seluruh unsur pemerintah, terutama dalam menyusun kebijakan toleransi ke depan. Rekomendasi itu meliputi pendekatan dari akar rumput hingga penguatan regulasi kota.
“Usulan yang pertama yaitu (Bottom-Up Approach) fokus beralih dari sekadar kebijakan di balai kota ke penguatan dialog antar-warga di tingkat RT/RW. Kedua adalah mitigasi konflik, memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Dan ketiga yaitu sinkronisasi RPJMD untuk memastikan nilai-nilai toleransi masuk kembali secara kuat dalam dokumen perencanaan pembangunan kota periode berikutnya,” ucap Ahmad Ulin Nur Hafsun menegaskan.
Peran Kankemenag Surakarta dalam rakor ini tidak hanya pada substansi mengkritisi, tetapi juga menawarkan solusi konkret melalui aplikasi Sirukun sebagai alat deteksi dini yang sudah berjalan. Dengan demikian, posisi Kemenag menjadi jembatan antara data empiris di masyarakat dan rumusan kebijakan di tingkat kota. Rakor diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terutama menyangkut sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah. (rmd)















