Surakarta (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Alfian Nidlor menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Kegiatan ini berlangsung pada 29–30 April 2026 di Harris Hotel & Convention Solo, Jalan Slamet Riyadi No. 464, Purwosari, Laweyan, Kota Surakarta.
Alfian menyampaikan tentang Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan. Sebanyak 50 pelaku usaha IRTP dari berbagai wilayah di Kota Surakarta mengikuti kegiatan ini dengan antusias dimana sebelumnya, peserta telah menerima materi mengenai keamanan pangan dari narasumber BPOM Kota Surakarta.
Dalam paparannya, Alfian menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan informasi terbaru mengenai program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema Self Declare.
“Per tanggal 29 April 2026, kuota Sertifikasi Halal Self Declare secara nasional masih tersedia sebanyak 83.333 kuota. BPJPH menargetkan kuota tersebut akan habis pada bulan Mei 2026. Oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfian menerangkan bahwa pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui skema Self Declare sepanjang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Skema ini sangat membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa Pendamping Proses Produk Halal (P3H) telah tersedia di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) pada lima kecamatan di Kota Surakarta. Pelaku usaha dapat langsung mendatangi KUA terdekat untuk memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
“Kami siap mendampingi pelaku usaha mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga terbitnya sertifikat halal. Silakan datang ke KUA sesuai domisili masing-masing,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha IRTP di Kota Surakarta semakin memahami pentingnya keamanan pangan dan sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta memberikan jaminan keamanan dan kehalalan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Bimas Islam, Achmad Arifin menyampaikan meskipun penyelenggaraan sertifikasi halal sepenuhnya merupakan layanan yang dilaksanakan oleh BPJPH, Kementerian Agama tetap memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program tersebut. “Peran ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan, edukasi, serta penyampaian informasi yang komprehensif kepada masyarakat,” tuturnya. Ia menambahkan upaya tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman umat, khususnya umat Muslim, mengenai pentingnya kehalalan produk yang dikonsumsi. “Dengan demikian, Kementerian Agama turut berkontribusi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman umat dalam menjalankan ajaran agama, khususnya dalam aspek konsumsi yang sesuai dengan prinsip halalan thoyyiban,” pungkasnya. (alf/my)















