Surakarta (Humas) — Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengikuti kegiatan Peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kementerian Agama serta Penandatanganan MoU antara Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran pejabat, pengurus DWP, pengawas, kepala KUA, serta pengurus ULD di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta dari Aula R Oesman Pudjotomo Kemenag Surakarta. Keikutsertaan Tim ULD Kemenag Surakarta menjadi bagian dari komitmen dalam memperkuat layanan inklusif bagi penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan dan layanan keagamaan. Sebelumnya, Kankemenag Kota Surakarta telah membentuk Unit Layanan Disabilitas melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Unit Layanan Disabilitas memiliki tugas melaksanakan kebijakan kementerian terkait layanan disabilitas, melakukan analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan pendampingan, hingga pengawasan, evaluasi, dan pelaporan layanan disabilitas.
Selain prosesi peresmian dan penandatanganan MoU, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi tentang “Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Unit Layanan Disabilitas” yang disampaikan oleh Ibu Helmy Nasarudin Umar. Dalam paparannya disampaikan pentingnya dukungan organisasi perempuan, khususnya DWP, dalam mendorong terciptanya layanan yang inklusif, ramah disabilitas, serta memperkuat pendampingan sosial dan edukasi bagi penyandang disabilitas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Unit Layanan Disabilitas sebagai bentuk nyata komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang setara dan inklusif. “Pembentukan ULD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh peserta didik dan masyarakat penyandang disabilitas memperoleh hak layanan pendidikan dan keagamaan yang layak, aman, dan nyaman. Kami berharap seluruh jajaran dapat bersama-sama mendukung implementasi layanan inklusif di lingkungan Kemenag Surakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Rifhamdani Agam juga menyampaikan bahwa keberadaan ULD menjadi penguat bagi madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah disabilitas. “Madrasah harus menjadi ruang belajar yang inklusif dan terbuka bagi semua peserta didik. Dengan adanya ULD, diharapkan pendampingan, asesmen kebutuhan, serta penyediaan layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Kementerian Agama, BP4, Dharma Wanita Persatuan, dan Unit Layanan Disabilitas semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. (may)



















