Surakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menggelar Rapat Monitoring Program Pengendalian Gratifikasi dan Evaluasi Pelaporan Triwulan I (20/4/2026) di Ruang Meeting. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan diikuti jajaran pejabat terkait.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya menjaga integritas instansi. Ia menyampaikan bahwa seluruh ASN harus berkomitmen meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Setiap ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegasnya.
Selain itu, secara tidak langsung disampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting, agar pengguna layanan tidak lagi memberikan tanda terima kasih dalam bentuk apa pun kepada petugas.
Dalam evaluasi pelaporan Triwulan I, diketahui tingkat kepatuhan ASN tergolong baik. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya laporan penerimaan gratifikasi (nihil) selama Januari hingga Maret 2026. Namun demikian, rapat mencatat masih adanya pemberian barang habis pakai seperti makanan atau parsel pada hari besar keagamaan, yang seluruhnya telah dikembalikan kepada pengirim.
Untuk memperkuat pengawasan, rapat menyepakati sejumlah strategi, di antaranya pemasangan banner dan stiker “Kawasan Bebas Gratifikasi” di titik layanan publik serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
Rapat juga menetapkan beberapa tindak lanjut, seperti sosialisasi internal kepada ASN, pembaruan konten media sosial terkait pelaporan gratifikasi, serta penyampaian laporan nihil kepada Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Menutup rapat, pimpinan kembali menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada komitmen individu. Rapat ditutup pukul 11.30 WIB dengan kesepakatan bersama untuk menjaga kebersihan birokrasi di lingkungan Kemenag Kota Surakarta. (rn/my)



















