Kota Surakarta (Humas) – Kelompok Kerja (Pokja) 3 Tim Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai pada Rabu (1/7/2026). Bertempat di Aula R. Oesman Pudjotomo, rapat ini menjadi momentum strategis untuk mengukur sekaligus memacu kualitas aparatur sipil negara (ASN) di era disrupsi yang menuntut tinggi transformasi pelayanan publik yang kian digital dan profesional.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Ahmad Ulin Nur Hafsun, Kasubbag Tata Usaha sekaligus Ketua Tim ZI Bagus Sigit Setiawan, Sekretaris Tim ZI, serta seluruh anggota Pokja 3 yang bertanggung jawab pada bidang Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.

Memimpin jalannya pemaparan, Pengawas Madrasah Istikomah yang merupakan anggota Pokja 3 menguraikan secara komprehensif strategi monitoring dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. Fokus utamanya tidak sekadar pada pemenuhan kewajiban pelatihan tahunan, tetapi juga pada aspek implementasiyakni bagaimana setiap ASN mampu mentransformasi ilmu yang diperoleh menjadi peningkatan nyata dalam kualitas layanan kepada masyarakat. Materi tersebut turut didukung oleh dasar hukum yang kokoh serta jadwal pelaksanaan yang sistematis, mencakup tahapan penyusunan instrumen hingga perumusan rekomendasi kebijakan.
Melalui pendekatan metodologis yang terukur, yakni survei, wawancara, dan observasi, program ini dirancang untuk menghasilkan pemetaan kompetensi yang akurat dan objektif bagi seluruh aparatur di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta. Istikomah menekankan bahwa investasi dalam pengembangan kapasitas manusia bukanlah proyek sampingan, melainkan elemen vital yang menentukan kesiapan institusi dalam menghadapi arus digitalisasi dan tuntutan profesionalisme di era disrupsi seperti saat in. Seluruh peserta menyimak dengan seksama, menandakan tingginya keseriusan terhadap agenda ini.

Di tengah diskusi, Ahmad Ulin Nur Hafsun memberikan arahan yang menggeser perspektif rapat. Ia menyoroti hak dasar ASN yang wajib memperoleh minimal 20 jam pelajaran (jpl) dalam setahun. Ia mempertanyakan apakah kegiatan rutin internal, seperti Sharing Wawasan Untuk Layanan Unggul (SRAWUNG) yang digelar setiap Jumat secara virtual (daring), dapat diperhitungkan sebagai pelatihan resmi yang diakui untuk pengembangan kompetensi, meskipun diselenggarakan oleh internal instansi. Pertanyaan ini langsung menjadi titik fokus pembahasan.
Pandangan yang sama turut dilontarkan oleh Bagus Sigit Setiawan. Ia menyatakan kesepahaman penuh dan segera meminta Analis Kepegawaian Masruchin Fuadi untuk mengkaji serta memecahkan persoalan teknis tersebut. Lebih lanjut, Bagus Sigit Setiawan menambahkan perlunya identifikasi strategi paling efektif agar fungsi dan tujuan monev dapat tercapai optimal.
“Pengambilan kebijakan harus berbasis data real yang ada hari ini. Jadi nanti kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu untuk membangkitkan semangat berkembang dan bertumbuh ASN serta lebih mencintai kantor,” ujar Bagus Sigit Setiawan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi langkah konkret berikutnya. Usai rapat, Tim Pokja 3 menetapkan agenda terdekat berupa pengumpulan data melalui kuesioner. Instrumen ini ditargetkan rampung pada bulan Juli 2026 dan akan menghasilkan dua output penting yaitu data persepsi awal pegawai serta data administratif yang menjadi basis penyusunan kebijakan transformatif ke depan. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan penghargaan bagi pegawai yang dinilai berkinerja baik karena berhasil menyelesaikan penyusunan cascading dengan sangat memuaskan sehingga diapresiasi dengan kenaikan kelas jabatan yang diwujudkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) kepada Lovia Martha Berlina.
Dengan terlaksananya rapat dari Pokja 3 ini, proses pembangunan Zona Integritas di Kankemenag Kota Surakarta kian menunjukkan progres nyata. Tidak hanya berhenti pada struktur formal, namun juga menyentuh substansi pengelolaan SDM yang adaptif dan humanis. Rapat ini menjadi bukti bahwa birokrasi di tingkat kota dapat bergerak dinamis, menjadikan monev bukan sebagai beban, melainkan sebagai alat untuk membangkitkan semangat kolektif menuju pelayanan publik yang unggul dan berintegritas. (rmd)




















