Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menyiapkan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi jajaran madrasah di wilayah Kota Surakarta. Persiapan evaluasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun di Ruang Kepala Kantor, Kamis (1/10/2026), dan diikuti Pengawas Madrasah, staf Pendidikan Madrasah, serta Humas.
Evaluasi direncanakan terlaksana pekan depan akan menyasar Raudhatul Athfal (RA) serta madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang berdasarkan pendataan masih memiliki pegawai yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai yang dimaksud merupakan tenaga yang berada dalam tanggung jawab yayasan yang menaungi masing-masing madrasah.
Ahmad Ulin menyampaikan bahwa evaluasi tidak hanya diarahkan untuk memperoleh data kepesertaan, tetapi juga memastikan adanya pemahaman bersama mengenai regulasi dan tanggung jawab yayasan terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pegawainya.
“Nantinya akan dipaparkan data sekaligus regulasi yang berkaitan dengan tanggung jawab yayasan terhadap pegawai di bawah naungannya. Kita ingin memastikan para pegawai mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah adanya kendala yang disampaikan pegawai terkait kepesertaan BPJS. Di antaranya kekhawatiran mengenai perubahan desil data sosial ekonomi yang kemudian dapat berpengaruh terhadap status penerimaan bantuan pemerintah. “Persoalan seperti ini perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kekhawatiran. Karena itu, kita berharap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial nantinya dapat memberikan penjelasan sekaligus alternatif solusi terhadap kendala yang dihadapi,” lanjutnya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pasal 15 juga menegaskan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko dalam hubungan kerja. Khusus perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, penyelenggaraannya diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 yang saat ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2023. Perubahan tersebut antara lain diarahkan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan bagi peserta.
Dengan demikian, kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja tidak semata-mata dipandang sebagai aspek administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemberi kerja memberikan jaminan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Sarkin menyampaikan bahwa untuk jenjang RA, koordinasi akan melibatkan perwakilan dari setiap kecamatan. “Untuk tingkat RA akan kita libatkan perwakilan dari masing-masing kecamatan. Selanjutnya, perwakilan tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi hasil evaluasi dan penjelasan yang diperoleh kepada RA di wilayah kecamatannya masing-masing,” terang Sarkin.
Melalui evaluasi tersebut, Kemenag Kota Surakarta berharap pemetaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan madrasah dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Hasil pemetaan selanjutnya diharapkan menjadi dasar untuk membangun koordinasi bersama antara Kemenag, yayasan penyelenggara madrasah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Sosial guna mencari solusi atas berbagai kendala kepesertaan yang masih ditemukan. (may)
















