Kota Surakarta (Humas) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surakarta kembali menggelar rapat koordinasi untuk menentukan besaran nishab zakat maal dan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BAZNAS Kota Surakarta pada Rabu (25/2/2026) ini menjadi dasar utama bagi pelaksanaan pengumpulan zakat di wilayah Kota Surakarta. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta diwakili oleh Bagus Sigit Setiawan, berkesempatan hadir langsung dalam forum strategis, sebagai wujud penegasan menegaskan peran sentral Kemenag Kota Surakarta dalam memberikan kepastian hukum dan informasi layanan keagamaan yang berdampak langsung kepada umat.
Kehadiran Bagus Sigit Setiawan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua BAZNAS Kota Surakarta Moh. Qoyim, tidak hanya sebagai simbol sinergi, tetapi juga sebagai wujud komitmen Kemenag dalam memastikan bahwa setiap kebijakan zakat yang diambil selaras dengan tuntunan syariat dan regulasi nasional. Langkah tersebut sekaligus memperkuat peran Kemenag sebagai sumber informasi primer dan terpercaya bagi masyarakat mengenai ketentuan keagamaan, terutama menjelang Ramadan.
Rapat penentuan nishab zakat kali ini kembali menghadirkan narasumber utama dari Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta, KH. Ahmad Musta’in Nasoha, yang memberikan pandangan mendalam terkait aspek syar’i. Turut hadir pula perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Surakarta, menunjukkan sinergi lintas lembaga yang solid.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, diputuskan dua poin utama. Pertama, dalam penentuan besaran nishob zakat, BAZNAS Kota Surakarta akan berpedoman dan mengikuti ketetapan dari BAZNAS Republik Indonesia, demi menjaga konsistensi dan keseragaman nasional. Kedua, untuk menguatkan aspek legalitas dan sosialisasi, Wali Kota Surakarta akan segera menyiapkan dan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang memuat hasil keputusan rapat, sehingga dapat menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan aparat kewilayahan.
Langkah koordinatif ini sejatinya merupakan agenda tahunan yang telah berjalan konsisten. Kegiatan rapat serupa yang dilaksanakan pada tahun 1446 H/2025 M juga menghasilkan keputusan penting yang kemudian disosialisasikan luas. Pada rapat tahun lalu, Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta saat itu, Ahmad Ulin Nur Hafsun, bahkan sempat mengusulkan penerbitan Surat Edaran untuk memberikan kejelasan kepada publik, sebuah usulan yang kini direspons positif dengan rencana penerbitan SE oleh Wali Kota. Konsistensi pelaksanaan rapat ini membuktikan bahwa ekosistem pengelolaan zakat di Surakarta terus terjaga dengan baik melalui dialog kelembagaan yang intensif.
Partisipasi aktif Bagus Sigit Setiawan dalam forum tahun ini menggarisbawahi komitmen berkelanjutan Kemenag untuk hadir di garda terdepan pelayanan keagamaan. Dengan melibatkan diri secara langsung dalam proses pengambilan kebijakan strategis seperti penentuan nishab zakat, Kemenag tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang sampai ke masyarakat adalah informasi yang akurat, terkini, dan memiliki landasan kuat. Hal ini sejalan dengan mandat Kemenag untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan berdampak pada peningkatan kualitas keberagamaan masyarakat. Proses transparan dan melibatkan banyak pihak ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah bersama lembaga keagamaan dalam memajukan kesejahteraan umat melalui instrumen zakat. (rmd)




















