Surakarta (Humas) – Proses rencana tukar menukar (ruislag) tanah wakaf Masjid Al Ihromy yang berlokasi di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, memasuki tahap baru. Tim dari Subdit IV Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Direktor Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan verifikasi dokumen secara mendalam guna memastikan legalitas dan keamanan aset umat tersebut pada Senin (13/4) melalui daring Zoom Meeting, bersama Tim Penyelenggara Zakat Wakaf, Nadzir serta didampingi Kepala Kankemenag Kota Surakarta.
Langkah ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan mandat dari KMA No. 665 Tahun 2025 untuk menjamin legalitas mutlak dan perlindungan aset wakaf agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Bertindak sebagai fasilitator, Tim Zawa yang diwakili oleh Analis Kebijakan, Fahran sukses menjembatani komunikasi antara tim pusat dengan para pemangku kepentingan, termasuk Nazhir dari PCNU Kota Surakarta dan perwakilan Wakif.
Meskipun dilakukan secara daring, pengawasan dilakukan secara berlapis. Setiap detail, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kalkulasi nilai aset pengganti, dibedah secara transparan untuk memastikan tidak ada celah hukum di masa depan.

Ada beberapa aspek substansial yang menjadi titik berat dalam verifikasi ini:
- Keamanan Legalitas: Memastikan seluruh dokumen kepemilikan tanah, baik tanah wakaf lama maupun pengganti, bersih secara hukum (clear and clean).
- Nilai Manfaat: Menjamin aset pengganti memiliki nilai strategis dan luas yang setara, atau bahkan melampaui aset semula.
- Keberlanjutan Dakwah: Menjamin bahwa fungsi Masjid Al Ihromy sebagai pusat ibadah warga Gilingan dan sekitarnya tetap berjalan optimal pasca-proses tukar menukar.
Sinergi antara Kemenag RI, Kemenag Kota Surakarta, dan PCNU Kota Surakarta ini menegaskan komitmen bersama dalam mengelola wakaf secara profesional dan transparan. “Verifikasi ini adalah instrumen mitigasi risiko. Kami ingin memastikan hak-hak jamaah terlindungi sepenuhnya, sehingga proses ini benar-benar membawa kemaslahatan yang lebih luas bagi umat di Surakarta” ungkap salah satu perwakilan tim verifikator.
Pasca verifikasi ini, pihak Nazhir berkomitmen untuk segera melengkapi lampiran dokumen pendukung sesuai arahan tim pusat. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar kuat bagi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk menerbitkan izin resmi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. (fhr/my)




















