Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Rapat Koordinasi Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Yayasan Masjid Assegaf pada Rabu (19/08/2026). Rapat yang berlangsung di Kali Sampang, Kecamatan Pasar Kliwon ini melibatkan sejumlah pihak lintas sektoral selaku pemangku kepentingan untuk memastikan proses tukar guling aset wakaf berjalan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan berbagai instansi terkait, mulai dari Kasubid Penilaian dan Pengawasan BMD BPKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nazhir Yayasan Masjid Assegaf, hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kliwon. Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses tukar menukar harta benda wakaf agar sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Pertukaran aset wakaf merupakan proses yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Dalam pelaksanaannya, dibentuk Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat yang bertugas melakukan penilaian terhadap harta benda wakaf dan harta benda penukar, memverifikasi dokumen, serta membuat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil tinjauan dan taksiran independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), diputuskan bahwa aset pengganti yang diajukan oleh Yayasan Masjid Assegaf telah memenuhi standar keseimbangan nilai dan manfaat. Keputusan ini menjadi poin penting karena tukar menukar harta benda wakaf hanya dapat dilakukan jika nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Penilaian independen oleh KJPP menjadi fondasi lahirnya keputusan yang berkualitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset wakaf.

Lahan dan bangunan pengganti dilaporkan memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasar yang lebih tinggi dibandingkan aset sebelumnya. Selain itu, lokasi yang dinilai lebih strategis menjadi nilai tambah tersendiri bagi pengembangan kegiatan keagamaan ke depan. Hal ini sejalan dengan semangat wakaf produktif yang tidak hanya memberikan manfaat ibadah, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi umat.
“Tim penilai telah melakukan verifikasi dokumen dan tinjauan lapangan secara menyeluruh. Hasilnya, aset pengganti yang diajukan tidak hanya memenuhi kriteria keseimbangan nilai, tetapi juga memberikan potensi manfaat yang lebih besar bagi pengembangan syiar Islam dan pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Surakarta Arif Ansori. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses tukar guling tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Lokasi baru yang dinilai lebih strategis diharapkan dapat menunjang kegiatan ibadah, pendidikan, dan syiar Islam secara lebih optimal. Yayasan Masjid Assegaf sebagai nazhir pun memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan program-program wakaf produktif yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat di Kecamatan Pasar Kliwon dan sekitarnya. Proses selanjutnya, tim akan merumuskan poin-poin permohonan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. (rmd)














