Surakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menduduki peringkat ke-5 dalam daftar 10 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Terbaik se-Jawa Tengah berdasarkan penilaian Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SIPKA) versi ChatGPT Premium.
Pencarian dan evaluasi digital tersebut dipaparkan langsung oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Informasi Publik yang berlangsung di Aula Majeng Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/07/2026).
Ismail Cawidu memastikan bahwa penarikan data oleh kecerdasan buatan (AI) tersebut mendekati valid lantaran telah merangkum seluruh rekam jejak digital serta data publikasi secara holistik. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kemenag Kota Surakarta berhasil bersaing erat dengan sembilan daerah lainnya di Jawa Tengah, yakni Kemenag Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pekalongan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Pati.
Dalam pemaparannya, Ismail mengungkapkan bahwa Kemenag Kota Surakarta memiliki dua keunggulan utama yang menonjol di ruang digital, yaitu manajemen kerukunan antarumat beragama yang sangat kondusif serta penyediaan layanan rumah ibadah yang ramah bagi kaum difabel.
“Informasi-informasi positif ini tidak lepas dari gerak cepat dan kinerja aktif humas dalam mengabarkan serta memberitakan setiap peristiwa maupun program kerja di daerah,” ujar Ismail Cawidu di hadapan peserta rapat koordinasi.

Acara strategis tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, didampingi Tim Pelaksana Humas. Menanggapi capaian tersebut, Ahmad Ulin menyampaikan apresiasi kepada jajaran humas yang telah bekerja maksimal mempublikasikan setiap kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di Surakarta.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi lintas sektor yang terjalin harmonis di Surakarta. Menurutnya, capaian positif ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang sangat baik bersama Pemerintah Kota Surakarta, di mana pada tahun 2025 lalu Kota Surakarta sukses meraih Peringkat II Nasional dalam ajang Harmony Award 2025 atas komitmennya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
“Berkaitan dengan Rumah Ibadah Ramah Difabel, kami sangat mengapresiasi seluruh pengelola rumah ibadah di Kota Surakarta baik gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya yang telah memfasilitasi dan memudahkan aksesibilitas bagi saudara-saudara kita kaum difabel,” kata Ahmad Ulin.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin juga mengucapkan terima kasih khusus atas kerja keras tim humas yang terus berinovasi menyajikan konten-konten informasi dan pembaruan berita yang responsif. “Terima kasih pula untuk kinerja humas yang telah membuat konten informasi dan update berita yang mampu menembus ruang digital, sehingga terdeteksi oleh AI dan menjadi keunggulan kita bersama,” ujarnya.
Selain mengulas kinerja publikasi berbasis AI, Rapat Koordinasi Layanan Informasi Publik tersebut juga menggembleng penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ismail Cawidu kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan informasi publik bertumpu pada tiga pilar utama: Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepercayaan Publik.
Ismail mengilustrasikan prinsip keterbukaan informasi publik melalui Filosofi Rumah Kaca. Artinya, seluruh tata kelola badan publik hendaknya bersifat transparan sehingga dapat dilihat dan diawasi oleh siapa saja dari luar. Prinsip utama yang wajib dianut adalah MALE (Maximum Access, Limited Exemption), yakni memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi publik, sementara pengecualian atau penutupan informasi bersifat sangat terbatas, ketat, dan terukur.
“Agar tidak gagal meraih predikat Badan Publik Informatif, setiap satuan kerja harus menghindari delapan kesalahan umum dalam pengelolaan informasi,” terang Ismail seraya menguraikan poin-poin kritis tersebut.
Adapun delapan kesalahan umum yang sering memicu kegagalan badan publik meliputi:
- PPID Hanya Formalitas: Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersifat pasif, tidak memiliki alokasi anggaran, minim SDM, atau sekadar memiliki Surat Keputusan (SK) tanpa ada petugas yang menjalankan operasionalnya.
- Laporan Keuangan Tersembunyi: Menyembunyikan laporan keuangan yang bersumber dari APBN, yang merupakan bentuk pelanggaran hukum langsung terhadap UU KIP.
- DIP Tidak Ada atau Tidak Lengkap: Daftar Informasi Publik (DIP) tidak tersedia, padahal merupakan komponen vital dalam instrumen penilaian KIP.
- Hanya Bergerak Menjelang Monev: Pengelolaan informasi bersifat mendadak atau musiman, padahal Komisi Informasi menilai konsistensi pelayanan sepanjang tahun.
- Website Tidak Diperbarui: Menyajikan data lama, tautan rusak (link mati), serta situs yang tidak mobile-friendly, sehingga memberikan kesan pertama yang buruk bagi publik.
- Permohonan Tidak Direspons Tepat Waktu: Penanganan permohonan informasi melebihi batas waktu 10 hari kerja, yang berpotensi besar memicu sengketa informasi di Komisi Informasi.
- Informasi Dikecualikan Tanpa Uji Konsekuensi: Menutup akses informasi publik secara sepihak tanpa dilandasi dokumen Pengetesan Uji Konsekuensi yang sah.
- Tidak Ada Mekanisme Keberatan: Alur dan sarana pengajuan keberatan atas layanan informasi tidak disediakan, yang dikategorikan sebagai cacat prosedural yang serius.
Melalui momentum rapat koordinasi ini, Kemenag Kota Surakarta berkomitmen untuk tidak sekadar mempertahankan reputasi positif di ruang digital, tetapi juga terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nyata. Dengan memadukan responsivitas kehumasan berbasis teknologi dan kepatuhan penuh pada UU KIP, Kemenag Kota Surakarta optimistis mampu mewujudkan pelayanan keagamaan yang inklusif, akuntabel, serta terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. (may)

















