Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta mengambil sebuah langkah strategis dalam mengembangkan program zakat produktif yakni pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Pada Rabu (15/7/2026), Kankemenag Kota Surakarta dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nur Hidayah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2026 digelar di Aula R. Oesman Pudjotomo.
Kolaborasi ini menjadi titik awal pengoptimalan peran strategis KUA yang selama ini lebih dikenal sebagai pusat layanan administrasi pernikahan. Kini, KUA bertransformasi menjadi pusat inkubasi usaha dan pemberdayaan masyarakat, sejalan dengan arahan Kementerian Agama yang menjadikan KUA sebagai garda terdepan pelayanan publik sekaligus pengentasan kemiskinan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, dan Pimpinan LAZ Nur Hidayah Nurul Fitroh. Pada tahap awal, program akan dijalankan secara kolaboratif dengan menggandeng KUA Laweyan dan KUA Jebres sebagai mitra strategis, menghadirkan pemberdayaan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kepala KUA, Penghulu, serta Penyuluh Agama Islam dari kedua kecamatan tersebut turut hadir dalam kegiatan ini. Keterlibatan mereka menegaskan komitmen untuk menjadikan program ini sebagai gerakan kolektif, bukan sekadar tugas birokrasi.

Ahmad Ulin Nur Hafsun dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu program prioritas Kemenag. Ia menyoroti kreativitas luar biasa yang selama ini telah dirintis oleh KUA. “KUA Kecamatan Jebres misalnya, memiliki UMKM binaan yang tergabung dalam PAPPI dengan 25 pelaku usaha. Kami berharap kerjasama dengan LAZ Nur Hidayah ini dapat semakin memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA,” harapnya.
Sementara itu, Nurul Fitroh menyatakan pentingnya sinergi ini agar zakat tidak hanya berhenti sebagai bantuan konsumtif. “Kami meyakini bahwa keberhasilan pemberdayaan umat tidak dapat diwujudkan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, kepercayaan, serta komitmen dari berbagai pihak agar zakat benar-benar menjadi solusi dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi keluarga, dan membangun masyarakat yang lebih sejahtera,” ujar Nurul Fitroh.

Sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani hari itu, pihak KUA diberikan tugas untuk merumuskan rancangan pelaksanaan program yang paling efektif. Monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan juga ditekankan untuk memastikan program tidak berhenti di tengah jalan dan memberikan dampak jangka panjang bagi para mustahik.
“Memperhatikan tiga aman ini juga penting bagi kita. Pertama menjaga agar aman NKRI, aman regulasi dan aman syari’ah wajib dipegang teguh,” pesan Ahmad Ulin Nur Hafsun, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai syariah.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang mendorong kemandirian ekonomi . Melalui sinergi ini, diharapkan lahir berbagai program produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik hingga bertransformasi menjadi pribadi yang mandiri. Program ini juga sejalan dengan perluasan program Kampung Zakat dan pemberdayaan berbasis KUA yang dicanangkan Kemenag secara nasional pada tahun 2026. (rmd)






















