Kota Surakarta (Humas) – Sebagai upaya optimalisasi serta penyelarasan tugas dan fungsi dalam pelayanan pencatatan nikah, pada Kamis (16/7/2026), Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat koordinasi bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Surakarta. Kepala Seksi Bimas Islam Achmad Arifin, dalam arahannya menekankan urgensi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengusulan Kepala KUA (SIP-KUA) bagi seluruh penghulu.
Menurutnya, SIP-KUA menjadi tulang punggung baru dalam pengelolaan penunjukan dan pengangkatan jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang transparan dan akuntabel. “Sistem ini dibuat agar proses pengajuan jabatan berjalan transparan, adil, dan terintegrasi langsung ke pusat. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional,” jelas Achmad Arifin.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sistem baru ini bukan sekadar pergantian prosedur administratif, melainkan sebuah terobosan yang membuka peluang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muda untuk dapat menduduki jabatan strategis Kepala KUA. Dengan sistem yang terukur, proses seleksi diharapkan semakin objektif dan mampu menjaring talenta-talenta terbaik di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini adalah angin segar bagi regenerasi kepemimpinan di KUA, di mana kompetensi dan dedikasi menjadi penilaian utama,” imbuhnya.

Untuk menunjang pelaksanaan sistem tersebut, para penghulu juga diingatkan untuk rutin dan telaten melengkapi bukti dukung yang dapat menambah nilai pada penilaian kecakapan teknik dan kepemimpinan (KTKK). Achmad Arifin menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor krusial dalam proses validasi data Calon Kepala KUA di aplikasi SIP-KUA.
“Pastikan seluruh data calon telah tervalidasi dan dokumen pendukung lengkap sebelum diunggah, agar proses verifikasi dapat berjalan lancar,” tambah Achmad Arifin mengingatkan.
Melengkapi arahan dari Kasi Bimas Islam, Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), M. Fatchurrohman, menyampaikan pesan penting terkait ketertiban administrasi pelayanan nikah. Ia menekankan agar seluruh petugas KUA patuh terhadap tata tertib penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan pengisian buku register nikah. Ketertiban administrasi ini dinilai sangat fundamental sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kependudukan dan meminimalisir potensi kesalahan data.
Tidak hanya soal administrasi layanan, rakor tersebut juga membahas percepatan realisasi program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin). M. Fatchurrohman mendorong agar data seluruh peserta Bimwin segera diinput ke dalam sistem, mengingat serapan anggaran untuk program ini sudah menunjukkan angka yang tinggi.
“Serapan anggaran untuk Bimwin Catin sudah tinggi, oleh karena itu kita harus segera menginput data pesertanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui rakor tersebut, Kemenag Kota Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan. Langkah ini sejalan dengan visi untuk menjadikan KUA tidak hanya sebagai tempat administrasi pernikahan, tetapi juga pusat pembinaan keluarga sakinah yang profesional dan berintegritas. Dengan sistem yang transparan dan sumber daya manusia yang kompeten, diharapkan seluruh program dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. (rmd)



















