Kota Surakarta (Humas) – Bertempat di Resto HaoJe Jalan Wolter Monginsidi, Rabu (3/12/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi penerima Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Acara yang dihadiri oleh Tim Monev Pemkot dan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surakarta ini bertujuan memastikan tata kelola hibah berjalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan regulasi, sekaligus menguatkan peran strategis Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta sebagai bagian integral dalam ekosistem wakaf di kota tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua BWI Kota Surakarta Sudarno menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Surakarta atas pemberian dana hibah dan berjanji untuk mempertanggungjawabkannya dengan baik.
“Seperti kita ketahui, bantuan ini melalui proses yang panjang, mulai dari penyerapan aspirasi, pengajuan proposal hingga pencairan dana,” ujar Sudarno. Komitmen ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta yang hadir, selaku institusi yang membina bidang keagamaan termasuk wakaf.

Secara khusus, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Surakarta Arif Ansori, mewakili Kepala Kantor selaku Ketua Dewan Pertimbangan BWI, hadir memberikan apresiasi sekaligus arahan teknis. Ia memberikan penjelasan mendetail mengenai proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang benar, guna memudahkan BWI dalam memenuhi kewajiban administratif.
“Diharapkan, melalui acara monitoring dan evaluasi ini, penerima bantuan hibah dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan transparan dalam pemanfaatan dana hibah yang diterima,” terangnya.
Kehadiran dan pendampingan Kemenag ini menegaskan peran aktifnya tidak hanya sebagai pembina, tetapi juga sebagai fasilitator kepatuhan regulasi bagi lembaga keagamaan.
Sementara itu, Ketua Tim Monev Bagian Kesra Pemkot Surakarta Winarno, menekankan pentingnya ketaatan pelaporan. “Penyusunan SPJ yang benar dan tepat waktu akan sangat berguna untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran dan mengurangi risiko saat audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Winarno. Tekanan ini memperkuat kerangka tata kelola keuangan daerah yang sehat.
Pada kesempatan yang sama, Tim Monev Pemkot Surakarta secara langsung meninjau laporan pengelolaan dana bantuan hibah yang telah dilaksanakan oleh BWI. Tinjauan ini menjadi bagian dari proses verifikasi dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi wadah berdialog konstruktif untuk menyelaraskan visi dan langkah operasional antara tiga pilar utama. Pemkot sebagai pemberi anggaran, Kankemenag sebagai pembina dan pengawas syariah, serta BWI sebagai pelaksana teknis pengelolaan wakaf. Sinergi tripartit ini dianggap penting untuk membangun ekosistem wakaf yang kredibel dan berdampak luas.
Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut akan dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkot, Kankemenag, dan BWI Kota Surakarta, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana hibah untuk pengembangan aset dan program wakaf produktif yang berkelanjutan. Kehadiran dan peran Kankemenag secara intensif tidak hanya memastikan kepatuhan administratif keuangan daerah, tetapi juga menjamin bahwa pengelolaan dana hibah tersebut selaras dengan prinsip syariah dan tujuan pemberdayaan umat, menciptakan model pengawasan yang komprehensif untuk kemajuan wakaf Kota Surakarta. (ksm/rmd)


















