Surakarta (Humas) – Rapat Koordinasi bersama Badan Wakaf Indonesia Kota Surakarta, dilaksanakan di Gedung Djoeang ’45 (21/07/2026) dihadiri Kepala Kankemenag Kota Surakarta sebagai Dewan Pembina, Ahmad Ulin Nur Hafsun didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Arif Ansori.
Diawali oleh laporan Ketua BWI Kota Surakarta, Sudarno yang menyampaikan bahwa kepengurusan yang sudah berakhir sejak lama. “Maka kami masih ragu-ragu untuk melangkah, karena belum adanya keputusan yang baru,”jelasnya. Terdampak efisiensi, dalam penerimaan dana hibah Pemerintah Kota Surakarta, Sudarno melanjutkan bahwa program-program yang disampaikan, adalah prioritas. “Kami laporkan, bahwa semua kegiatan BWI yang akmi ajukan, semua penting dan prioritas,”ujarnya.

Arahan Dewan Pembina, Ahmad Ulin Nur Hafsun yang menjelaskan bahwa usulan kepengurusan telah diajukan ke BWI Pusat. “Usulan yang telah di susun berkoordinasi dengan Ketua MUI dan Kabag Kesra, telah diajukan, maka kita tunggu pengesahan oleh BWI Pusat,” ujarnya.
Ahmad Ulin melanjutkan, dinamika permasalahan wakaf yang semakin berwarna, menuntut BWI untuk lebih proaktif. “Kami apresiasi semangat BWI masih terus mendampingi prosesnya dengan baik, dan dimohon sambil menunggu kepengurusan yang baru, silakan untuk terus melangkah maju untuk maslahat umat,”imbuhnya.
Senada, Penyelenggara Zakat Wakaf, Arif Ansori mendukung dan meyakinkan kepengurusan untuk tetap berupaya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sudah di rencanakan. “Tak hanya bergerak di wakaf tanah, saat ini juga digencarkan Wakaf Uang, yang kalau kita lihat dengan regulasi yang ada, memiliki potensi yang lebih besar dan lebih mudah dibandingkan wakaf tanah ataupun zakat,”jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama Kota Surakarta selaku Dewan Pembina Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan, dan penguatan kelembagaan BWI agar mampu menjalankan perannya secara optimal. Sinergi antara Kementerian Agama, BWI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat pengelolaan wakaf yang profesional, akuntabel, dan produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan umat. (may)
















