Kota Surakarta (Humas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) rutin. Dan kali ini, Kota Surakarta mendapat giliran menjadi tuan rumah. Bertempat di Bale Tawang Arum pada Rabu (17/6/2026), rakor ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga harmoni antar umat beragama di wilayah yang dikenal memiliki dinamika sosial yang khas tersebut.
Rakor FKUB hari ini dihadiri oleh jajaran tokoh penting diantaranya Kepala Bidang Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Hidayat Maskur, yang didampingi Ketua Tim FKUB Kemenag Jateng, Zaimatul Chasanah, Sekretaris FKUB Provinsi Jawa Tengah, Multazam Ahmad, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota Se-Solo Raya dan perwakilan Bakesbangpol Kota Surakarta, menandakan komitmen seluruh pihak dalam mengelola kemajemukan yang ada di Solo Raya .

Dalam sambutannya, Hidayat Maskur menyoroti tantangan penanganan issue yang seringkali tidak hanya berhenti di satu wilayah, tetapi merembet ke daerah lain. Forum seperti ini, menurutnya, menjadi wadah vital untuk bertukar pengalaman dan strategi.
“Forum ini bisa dimanfaatkan untuk tukar kawruh, tukar manfaat, sehingga kita pulang tidak dengan tangan kosong, tapi membawa oleh-oleh yang bisa dipraktikan di daerah masing-masing,” ujar Hidayat Maskur menekankan pentingnya belajar dari satu sama lain.
Menarik perhatian, Hidayat Maskur juga menyampaikan kabar terkait anggaran operasional FKUB. Meskipun tahun ini terjadi penghematan dan penajaman anggaran yang berdampak signifikan, ia memastikan bahwa di tahun 2027 mendatang, alokasi dana untuk FKUB telah kembali dimunculkan. Hal ini menjadi angin segar bagi kelangsungan program-program kerukunan di masa depan.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi panel yang menghadirkan tiga narasumber yaitu KH. M. Mashuri, Hidayat Maskur, dan Multazam Ahmad. Pemateri pertama, KH. Mashuri, mengingatkan pentingnya proteksi dan pemahaman regulasi bagi setiap umat beragama. Ia menegaskan bahwa tugas FKUB dalam memverifikasi pengajuan pendirian rumah ibadah adalah keniscayaan, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor .
Sementara itu, Multazam Ahmad mengangkat isu dinamika kehidupan beragama, dengan sorotan utama pada persoalan toleransi. Ia menekankan bahwa kerukunan harus menjadi kesepakatan bersama, bukan sekadar slogan.
“Rukun itu harus agreement bersama, bukan hanya slogan. Karena rukun di sinilah entry point yang penting. Dan Solo Raya is different of others, sehingga sangat perlu untuk dikelola dengan baik dan hati-hati,” tegasnya, menyadari keunikan dan keragaman masyarakat Solo Raya yang memerlukan penanganan khusus.
Melengkapi sesi panel, Hidayat Maskur kembali tampil sebagai pemateri terakhir dengan membahas Early Warning System (EWS) dan SIRUKUN. Ia mengingatkan bahwa potensi konflik tidak hanya muncul dari proses perizinan rumah ibadah, tetapi juga dari keberadaan kelompok agama tertentu, seperti yang terjadi di Kabupaten Karanganyar baru-baru ini. Penanganan yang tepat dan sesuai regulasi menjadi kunci, dan jika ada pihak yang tidak puas, jalur hukum tetap tersedia. Ia juga memperkenalkan kembali fungsi SIRUKUN yang meliputi deteksi dini, respon cepat, dan pemetaan kerawanan sebagai instrumen penting Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan. (rmd)




















