Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta memperkuat komitmen terhadap tata kelola administrasi yang tertib, akuntabel, dan peduli lingkungan melalui pemusnahan 9.224 buku nikah kedaluwarsa. Proses pemusnahan yang dilaksanakan pada Senin (19/10/2026) di halaman kantor tersebut menggunakan mesin pencacah kertas (shredder) dan dilanjutkan dengan pengolahan menjadi bubur kertas, tanpa melalui proses pembakaran.
Pentingnya pengelolaan dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan turut menjadi perhatian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, saat memimpin apel pagi rutin di halaman kantor pada hari yang sama. Apel tersebut diikuti jajaran pimpinan dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Surakarta.
Dalam arahannya, Ulin menekankan bahwa pengelolaan dokumen kedinasan harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab, termasuk dalam proses penghapusan maupun pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku.
“Pemusnahan dokumen yang sudah kedaluwarsa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari tertib administrasi sekaligus upaya menjaga keamanan dokumen negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ulin.
Sebanyak 9.224 buku nikah yang dimusnahkan terdiri atas 8.860 buku nikah reguler dan 364 buku duplikat nikah. Dokumen tersebut merupakan sisa blangko dari tahun-tahun sebelumnya yang telah dinyatakan tidak berlaku secara administrasi.
Menurut Ulin, pemusnahan dokumen yang sudah tidak digunakan juga memberikan manfaat terhadap efisiensi pengelolaan aset dan ruang penyimpanan kantor.
“Dengan pemusnahan dokumen yang sudah tidak digunakan, kita tidak hanya menjaga keamanan dokumen negara, tetapi juga dapat mengefisienkan ruang penyimpanan. Karena itu, setiap proses pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Gunakan Mesin Pencacah, Dilanjutkan Pengolahan Menjadi Bubur Kertas
Dalam pelaksanaannya, Kemenag Kota Surakarta memilih metode pemusnahan tanpa pembakaran. Seluruh buku nikah terlebih dahulu dihancurkan menggunakan mesin pencacah kertas, kemudian hasil cacahannya diolah menjadi bubur kertas.
Metode ini bertujuan memastikan dokumen tidak dapat digunakan kembali sekaligus menghindari pembakaran langsung yang menghasilkan asap dan emisi. Proses pencacahan merusak bentuk fisik buku nikah beserta nomor porasinya sehingga dokumen tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana bentuk aslinya.
Pengolahan menjadi bubur kertas juga menjadi bagian dari upaya menangani material kertas secara lebih bertanggung jawab. Dengan pendekatan tersebut, pemusnahan dokumen tidak hanya memperhatikan aspek keamanan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan.
“Pemusnahan dokumen harus memperhatikan keamanan dan ketentuan administrasi. Apabila dapat dilakukan tanpa pembakaran dan dilanjutkan dengan pengolahan menjadi bubur kertas, langkah ini menjadi alternatif yang lebih baik dalam pengelolaan dokumen yang sudah tidak digunakan,” ungkapnya.
Proses pemusnahan disaksikan oleh jajaran pejabat terkait dan tim pengawas internal. Setelah seluruh tahapan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh tim dan saksi yang berwenang sebagai bentuk dokumentasi serta pertanggungjawaban administrasi.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan dokumen negara bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga aset negara, mencegah penyalahgunaan dokumen, serta mendukung praktik kerja yang lebih peduli lingkungan (Za)
Kemenag Surakarta Hadiri Penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak Tanah Untuk Pembangunan Gedung MAN 2 Surakarta
Surakarta (Humas) – Upaya penertiban dan pengamanan aset negara terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Salah satunya melalui penandatanganan...
Selanjutnya

















