Surakarta (Humas) – Upaya penertiban dan pengamanan aset negara terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Salah satunya melalui penandatanganan berita acara pelepasan hak tanah atau pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan gedung MAN 2 Surakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026). Lahan seluas 146 meter persegi tersebut sebelumnya telah ditempati dan dimanfaatkan oleh lima kepala keluarga (KK) sejak tahun 1964 hingga 2026. Melalui proses komunikasi, silaturahmi, dan pendekatan kekeluargaan, lahan tersebut kini memasuki tahap penyelesaian administrasi pelepasan hak dan pengembalian penguasaan aset kepada Kementerian Agama.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Bagus Sigit Setiawan, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Rifhamdani Agam. Turut hadir Kepala MAN 2 Surakarta, Sukidi, beserta jajaran pimpinan madrasah. Sementara itu, pihak keluarga yang selama ini menempati lahan tersebut hadir untuk menyaksikan dan menandatangani berita acara pelepasan hak, didampingi perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala MAN 2 Surakarta, Sukidi, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan berita acara yang menjadi bagian penting dari proses penyelesaian pengelolaan aset tanah tersebut. “Alhamdulillah, pada penandatanganan berita acara pelepasan hak tanah ini telah hadir para keluarga dan anggota perwakilan keluarga yang akan menyerahkan kembali tanah,” ungkap Sukidi.
Ia menjelaskan bahwa setelah penandatanganan berita acara dilaksanakan, kompensasi kepada pihak keluarga akan segera diproses melalui transfer secara langsung. Selain itu, pihak madrasah juga memberikan waktu yang cukup bagi keluarga untuk melakukan pengosongan bangunan. “Kami memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2027 kepada seluruh keluarga untuk mengosongkan bangunan. Jadi, tidak perlu terburu-buru karena masih ada waktu satu tahun untuk mempersiapkan semuanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh keluarga yang telah hadir serta menunjukkan kerelaan dan keikhlasan dalam proses pengembalian aset milik Kementerian Agama. “Atas nama keluarga besar Kementerian Agama Kota Surakarta, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh keluarga yang telah hadir. Kerelaan dan keikhlasan panjenengan semua untuk menyerahkan kembali aset Kementerian Agama ini merupakan sebuah langkah yang baik sekaligus menjadi teladan bagi kita semua,” tuturnya.

Ahmad Ulin menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan salah satu tanggung jawab penting Kementerian Agama. Selain memastikan tertib administrasi, pengamanan aset juga harus dilakukan agar seluruh aset negara memiliki kejelasan status dan terlindungi dari aspek hukum. Menurutnya, kesediaan keluarga untuk menyelesaikan proses pengembalian lahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
“Semoga setiap langkah dan keikhlasan panjenengan semua menjadi catatan amal saleh bagi keluarga, serta mendapatkan ganjaran kebaikan dari Allah SWT,” harapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin juga mengapresiasi ikhtiar Kepala MAN 2 Surakarta, Sukidi, beserta jajaran yang telah melakukan pendekatan dan silaturahmi dengan keluarga yang selama ini menempati lahan tersebut. Menurutnya, upaya komunikasi yang dilakukan secara baik menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan aset tanpa mengesampingkan nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan.
“Kami juga mengapresiasi keluarga besar MAN 2 Surakarta, di bawah kepemimpinan Pak Sukidi, yang telah berupaya melakukan pendekatan dan silaturahmi untuk mengelola aset negara ini. Kita berdoa semoga seluruh ikhtiar dan niat baik kita bersama mendapatkan balasan kebaikan,” tambahnya.
Penandatanganan berita acara ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penertiban administrasi dan pengamanan aset Kementerian Agama Kota Surakarta. Diharapkan, penyelesaian proses pelepasan hak tanah tersebut dapat mendukung rencana pembangunan dan pengembangan sarana prasarana pendidikan MAN 2 Surakarta, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. (Za)


















