Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 sekaligus Penyerahan RKAKL-DIPA Tahun 2026, Senin (5/1/2026), bertempat di Aula PLHUT Kemenag Surakarta. Kegiatan ini dipimpin Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, dan dibuka oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Bagus Sigit Setiawan.
Rakor diikuti oleh para Perencana, Kepala Seksi/Penyelenggara, serta Pengelola DIPA. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan dokumen RKAKL-DIPA kepada masing-masing seksi dan penyelenggara sebagai acuan pelaksanaan program, kegiatan, dan capaian kinerja Tahun 2026.

Dalam arahannya, Ahmad Ulin Nur Hafsun menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya pelaksanaan dan pelaporan anggaran Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa capaian tahun sebelumnya menjadi pijakan penting dalam menyusun perencanaan yang lebih baik ke depan.
“Setelah anggaran DIPA diserahkan kepada kita semua, semoga dalam penyusunan perjanjian kinerja Tahun 2026 kita dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Ia menambahkan, awal Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan. “Apa yang telah kita laksanakan di tahun 2025 menjadi pelajaran berharga. Ada yang perlu diperbaiki, ditambahkan, dan disempurnakan agar pelaksanaan kinerja di tahun 2026 lebih optimal,” kata Ahmad Ulin.
Menurutnya, perjanjian kinerja yang akan disusun mengacu pada DIPA, namun tetap terbuka terhadap pengembangan kinerja melalui sinergi dan kolaborasi lintas pihak. “Acuan kita tidak hanya DIPA, tetapi juga tugas dan fungsi. Mari kita kembangkan pelaksanaan tusi seluas-luasnya agar manfaat kehadiran Kemenag semakin dirasakan masyarakat Surakarta,” tegasnya, seraya mengingatkan pentingnya tetap berpedoman pada Astaprotas Kementerian Agama RI.

Sementara itu, Bagus Sigit Setiawan meminta seluruh Kasi/Penyelenggara dan Pengelola DIPA segera memeriksa, mempelajari, dan menelaah RKAKL untuk menetapkan target serta indikator Perjanjian Kinerja yang akan diteruskan ke Kanwil. Ia juga menyoroti adanya Direktif Presiden yang berpotensi memengaruhi alokasi anggaran satuan kerja.
“Bapak Ibu dimohon memahami aturan terkait perjanjian kinerja, termasuk KMA Nomor 1361 Tahun 2025, serta pengisian SIPKA dan SAKIP yang mensyaratkan data dukung. Jangan sampai DIPA yang kita miliki tidak mendukung perkin,” tegasnya.
Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program kinerja Kemenag Kota Surakarta Tahun 2026 semakin terarah, akuntabel, dan selaras dengan prioritas nasional, sehingga mampu memberikan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat. (may)




















