Kota Surakarta (Humas) – Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Evaluasi dan Penyerahan Sertifikasi Wakaf di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (18/12/2025). Mengundang sejumlah pejabat penting, kegiatan tersebut menjadi momentum evaluasi capaian serta tantangan ke depan. Keberhasilan Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik tingkat nasional dalam percepatan Sertifikasi Wakaf dan pengelolaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) turut dipaparkan oleh Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng Imam Buchori dalam kegiatan tersebut. Menurut Imam Buchori, dari target 2.765, realisasi pengajuan mencapai yang masuk 5.044, dengan 4.054 sertifikat telah terbit dan 3.865 di antaranya telah diserahkan kepada nazhir.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf setempat Arif Ansori, hadir langsung menyaksikan prosesi penyerahan simbolis sertifikat kepada sembilan nazhir, sebagai wujud komitmen peran aktif Kankemenag Kota Surakarta dalam mendukung program strategis nasional di Kota Surakarta, yang memastikan aset wakaf masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua Tim Mutasi Harta Benda Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Kemenag RI Fakhry Affan, menekankan potensi strategis Jateng dan tantangan pasca sertifikasi. “Nazhir diharapkan mampu membuat perancanaan untuk mengelola aset wakaf agar benar-benar produktif dan menghasilkan manfaat untuk kesejahteraan umat,” ujar Fakhry.
Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, Attan Navaron, dalam laporannya menyatakan adanya peningkatan literasi wakaf masyarakat yang juga diimbangi dengan peningkatan potensi wakaf.
“Data saat ini berbicara antara wakaf dan zakat di Indonesia memiliki potensi dana yang dapat dihimpun sebesar hampir 50T,” papar Attan.
Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengingatkan, “Saya khawatir kepada nazhir dan amil karena harus berhati-hati, profesionalitas dan akuntabilitasnya harus bisa dilihat.”

Dalam pemaparan materinya, Fakhry Affan juga menegaskan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk kehadiran negara menjaga amanah wakif. “Tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan terhadap sengketa, perubahan fungsi, dan konflik hukum,” tegas Fakhry. Sebaliknya, sertifikat menjadi dasar kuat untuk pengelolaan produktif dan berkelanjutan.
Peran strategis Jawa Tengah diperkuat data resmi Sistem KKP Kementerian ATR/BPN per 30 November 2025. Jateng mencatat 71.158 bidang tanah wakaf bersertifikat dengan luas ±40,19 juta meter2, menempatkannya di peringkat kedua nasional dan ketiga untuk jumlah sertifikasi tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil sinergi Kementerian Agama, ATR/BPN, Pemda, dan para nazhir.

Evaluasi tahun 2025 mencatat kemajuan signifikan dalam koordinasi lintas sektor, peran strategis KUA dan PPAIW, serta fungsi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, tantangan seperti wakaf lama yang belum memiliki alas hak dan dokumen belum lengkap masih perlu penyelesaian bersama. Hal ini sejalan dengan paparan Kepala BPN Kabupaten Karanganyar Heri Sulistiyo, yang menggarisbawahi dua pokok persoalan: wakaf belum terdaftar dan wakif meninggal dunia.
Secara keseluruhan, kegiatan tersebut menandai komitmen kuat semua pihak, termasuk Kankemenag Kota Surakarta, dalam mengawal program sertifikasi wakaf. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada masing-masing nazhir yang hadir, mengukuhkan langkah konkret perlindungan aset umat dan mendorong pengelolaan yang lebih produktif di masa depan. Nazhir Kota Surakarta yang menerima Sertifikat Wakaf adalah Yayasan Al-Abidin. (rmd)















