Surakarta (Humas) – Kegiatan Kamis 1 hadir setiap bulan, dengan Rembug Mentes di Aula R. Oesman Pudjotomo (2/10/2025). Rembug Mentes menjadi ajang silaturahim, penguatan integritas dan sarana motivasi untuk seluruh pegawai Kementerian Agama Kota Surakarta.
Pengesahan Standart Operational Procedure Administrasi Pemerintahan Kankemenag Kota Surakarta, ditandai dengan penandatangan berkas pengesahan oleh jajaran auditor antara lain Perencana dan Analis SDM Aparatur. Selanjutnya ditanda tangani oleh Kasi/Penyelenggara, KaSubbag Tata Usaha dan diakhiri dengan pengabsahan oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Rasa syukur disampaikan oleh Ulin Nur, dan menyampaikan apresiasinya pada seluruh pegawai. “Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan pembaruan ataupun penyusunan SOP AP selama beberapa bulan, dan pagi ini sudah kita tetapkan untuk dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas fungsi dan layanan kita,”ujarnya.
Ulin Nur, menegaskan pentingnya seluruh pegawai menjaga semangat kerja yang berlandaskan prinsip SMART dalam menerapkan SOP yang telah ditetapkan. Menurut Ulin Nur, semangat SMART merupakan kunci agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan profesional.
- Spesifik, artinya setiap pegawai harus memahami tugas secara detail, termasuk batasan dan kewenangan yang dimiliki. SOP menjadi acuan penting untuk menjabarkan tugas-tugas ini secara jelas.
- Measurable, pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara objektif. Dengan adanya SOP, indikator kinerja bisa disusun dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
- Achievable, yaitu dengan adanya SOP, tujuan dalam setiap pelaksanaan tugas menjadi lebih realistis dan dapat dicapai dengan tepat.
- Relevan, memastikan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing pegawai.
- Time-bound, setiap SOP memiliki tenggat waktu yang jelas dalam penyelesaian tugas, sehingga mendorong kedisiplinan dan efisiensi kerja.
Ulin Nur juga menekankan bahwa SOP bersifat dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan layanan. “Jika ada regulasi baru yang mempengaruhi cara kita bekerja atau memberikan layanan, maka SOP perlu direview dan direvisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan pengesahan SOP ini, pelayanan Kankemenag Surakarta akan semakin prima, terukur, dan adaptif terhadap perubahan zaman. SOP bukan hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai budaya kerja di lingkungan kementerian agama. (may)




















