Surakarta (Humas) – Bersamaan dalam kegiatan Rembug Mentes (2/10/2025) di Aula R. Oesman Pudjotomo, dipaparkan 7 inovasi yang telah disiapkan para Agen Perubahan menuju service excellence, guna melaju kembali dalam Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pemaparan dipimpin oleh Ketua Tim ZI, Bagus Sigit Setiawan yang menjelaskan bahwa adanya agen perubahan untuk mendorong dan menggerakkan seluruh pegawai agar berkomitmen pada reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, serta peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelayanan public. “Mereka bertindak sebagai katalis, percontohan, pemberi solusi, dan penghubung untuk menanamkan budaya kerja positif dan memastikan target pembangunan ZI tercapai,”jelasnya.
Agen Perubahan 1, Arif Ansori membawa sebuah inovasi Implementasi Wakaf Cekatan, dengan mengangkat layanan wakaf agar lebih cepat, efisien, kolaboratif, amanah dan transparan. “Sebuah aplikasi digital yang bisa diakses dari siapa saja dan dimana saja, dengan layanan lebih cepat dan efsisien,”jelasnya.
Agen Perubahan 2, Rifhamdani Agam menggerakkan madrasah dengan Gerakan Madrasah Hijau Tanam Lidah Mertua (GEMAH TALI MERTUA). “Dengan gerakan ini, bertujuan meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran, kerusakan, dan pelestarian fungsi lingkungan demi pembangunan berkelanjutan,”tegasnya.
Agen Perubahan 3, Zain Amri memilih untuk mengembankan kemudahan informasi layanan untuk masyarakat. Barcode Informasi Layanan Kementerian Agama Kota Surakarta (BALIK KOS) berisikan informasi prosedur dan syarat layanan masyarakat Kankemenag Kota Surakarta. “Dapat diakses 24jam, dan direncanakan akan kami pasang tidak hanya di PTSP, tapi juga di KUA, tempat ibadah dan madrasah,”tuturnya.
Agen Perubahan 4, Surya Hadhitama mengembangkan tata persuratan yang digunakan dalam pengadministrasian Kemenag Surakarta. Dengan menghadirkan aplikasi berbasis web, SIRAMA SURAKARTA (Sistem Informasi Rekam Arsip Kementerian Agama Surakarta). “Dengan aplikasi ini, lebih minim maintenance, dapat dikelola oleh seluruh seksi/kua, lebih tertata, terdokumentasi, dan muadah diakses,”ujarnya.
Agen Perubahan 5, Pardi, dengan program GEMARI SOLO (Gerakan Rumah Ibadah Berseri Solo) yang diinisiasi oleh IPARI (Ikatan Penyuluh Agama RI) Surakarta. “Sebagai wujud moderasi beragama dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama, wujud toleransi yang harus selalu ditingkatkan,”imbuhnya. GEMARI sejalan dengan 3 poin ASTA PROTAS MENAG RI, yaitu meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, penguatan ekoteologi dan layanan keagamaan berdampak.
Agen Perubahan 6, M Yunan Hidayat mencoba kembali program yang pernah diangkat dalam Penilaian Zona Integritas beberapa tahun yang lalu, yang kemudian membawa Kemenag Surakarta mencapai ke penilaian akhir dari Tim Menpan RB. Program SAMAWA dengan tagline “Jadikan Aku Halalmu” akan dikembangkan dengan berkolaborasi bersama banyak pihak. “Bersama Masjid Zayyed, juga dengan Dinas Kesehatan untuk pemateri bimbingan perkawinan yang juga ada dalam program SAMAWA,”jelasnya.
Agen Perubahan 7, Soewanti mengenalkan program pengentasan kemiskinan bersumber ASTA PROTAS MENAG RI yaitu Pemberdayaan Ekonomi Umat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengembangkan hasil-hasil industri rumahnya,”ujarnya.
Agen Perubahan 8, St Laila Maratussholikah, menjelaskan adanya program AYOK SINAU (ASN Yok Sinarengan Nandur Ilmu) dengan asas Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Kita. “Dengan pemateri atau narasumber dari rekan yang menguasai, dan diperunutukkan pada pegawai yang kurang paham, dan pastinya tanpa dipungut biaya,”jelasnya.
Selanjutnya, beberapa koreksi dan usulan demi berkembangnya inovasi disampaikan oleh Kakankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun. “Untuk inovasi yang merupakan perbaikan dari sistem terdahulu, maka silakan jelaskan apa kekurangan dari sistem terdahulu yang bisa di penuhi oleh aplikasi ini, sehingga perlu diperjuangkan untuk penerapannya,”ungkapnya.
Mengakhiri kegiatan, Ulin Nur memberikan arahan penting dalam pemaparan inovasi agen perubahan untuk mendukung pemenuhan Zona Integritas. Ia menekankan agar setiap inovasi yang diajukan dapat menjelaskan kekurangan sistem sebelumnya yang ingin diperbaiki, sehingga penerapannya dapat diperjuangkan dengan jelas.
Selain itu, Ulin Nur mengingatkan perlunya merumuskan standarisasi proses, memperkuat basis data, serta membuat dokumen 5W+1H untuk setiap inovasi. Hal ini bertujuan agar inovasi lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata dalam meningkatkan pelayanan dan tata kelola Kemenag Kota Surakarta. (may)




















