Surakarta (Humas) – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kepesertaan BPS Ketenagakerjaan bagi Guru Madrasah Non ASN, diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Surakarta (07/10/2026) di Zest Hotel, Solo. Kegiatan diikuti oleh Perwakilan Dinas Sosial Kota Surakarta, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Suraarta, Perwakilan Badan Pusat Statistik Kota Surakarta, Perwakilan Madrasah Kota Surakarta, dan Pengawas Madrasah.
Dalam laporannya, Kasi Pendidikan Madrasah, Rifhamdani Agam menyampaikan tujuan dilaksanakan koordinasi dan evaluasi, guna menyamakan persepsi dan komitmen bersama dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru non-ASN di Surakarta. “Menyosialisasikan manfaat Jaminan Ketenagakerjaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan juga Jaminan Pensiun (JP0; juga merumuskan langkah bijaksana di Kementerian Agama dalam percepatan perlindungan bagi para pekerja dalam hal ini guru non ASN di Surakarta untuk mencapai 100% kepesertaan BPJS Ketenakerjaan,”imbuhnya.
Selanjutnya, rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun yang mengawali dengan pemaparan hasil monitoring madrasah mulai dari RA, MI, Mts dan MA se-Surakarta.
Ahmad Ulin mengungkapkan bahwa terdapat 736 GTK Non-ASN yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan madrasah. Berdasarkan data pemetaan tersebut, sebagian besar GTK Non-ASN telah terlindungi, namun masih ada sebagian yang berada dalam posisi rentan.”Lebih dari dua pertiga GTK Non-ASN kita telah memiliki jaminan kesehatan. Tantangan kita saat ini adalah menutup celah pada 224 Guru dan Tenaga Pendidikan Non ASN yang masih berada dalam posisi rentan,” ujarnya.
Ahmad Ulin membeberkan anatomi kendala terbagi ke dalam tiga pembahasan, diantaranya proses & administrasi, keterbatasan finansial dimana lembaga madrasah belum memiliki kesanggupan secara finansial untuk membiayai iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. “Faktor utama ketidakikutsertaan di beberapa lembaga adalah murni keterbatasan biaya operasional. Yayasan merasa tidak sanggup menanggung persentase iuran pemberi kerja secara berkelanjutan tanpa mengganggu operasional pendidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, kekhawatiran perubahan Status Sosial & Desil mengakibatkan miskonsepsi kebijakan bantuan sosial di kalangan GTK. “Fenomena di lapangan menunjukkan ketakutan personal GTK. Mereka menolak BPJS Ketenagakerjaan karena khawatir pendaftaran formal ini akan merubah status Desil mereka, berakibat pada pencabutan bantuan krusial seperti KIS, PKH, dan PBI,” tambahnya.
Menanggapi kendala yang disampaikan, Kabid Kepesertaan Korporat dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, Faridah Hanum menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat konstitusi UUD 1945 serta amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, serta mencegah timbulnya kemiskinan baru di masyarakat. “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah mandat konstitusi dan undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Statistisi Ahli Muda, Wida Tera Tidra menjelaskan bahwa penentuan desil kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 variabel (indikator) melalui metode Proxy Means Test (PMT) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Diantaranya 13 variabel individu kondisi dan karakteristik tiap-tiap anggota keluarga seperti ; Identitas diri (KTP/KK), Status disabilitas, Riwayat/kondisi penyakit kronis, Status pendidikan, Status pekerjaan dan jenis lapangan usaha,serta atribut individu lainnya yang tercatat dalam data kependudukan,”jelasnya.
Ia menambahkan, ada 26 indikator lainnya yaitu variable keluarga pada kondisi tempat tinggal, utilitas, serta kepemilikan aset seperti kondisi rumah & fasilitas dasar (luas lantai per kapita, jenis lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air minum utama, serta jenis fasilitas sanitasi/jamban), Utilitas & energy, kepemilikan aset bergerak & tidak bergerak (Kendaraan, tanah, bangunan, perhiasan/emas, tabungan, serta kepemilikan ternak), dan Kondisi sosial-ekonomi keluarga (termasuk cicilan atau kepemilikan kredit bank, pinjol, pegadaian). Wida menyimpulkan, bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan faktor penentu naiknya desil pada status ekonomi.
Ditambahkan pula oleh Analis Kebijakan Dinas Sosial, Adhike Noviyani bahwa bantuan sosial berdasarkan data yang terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik. “Adalah warga yang berada di antara desil 1 sd 5,”jelasnya. Ia menambahkan bahwa kategori desil penerima bantuan, terdiri dari :
- Desil 1 : Kelompok dengan kesejahteraan paling rendah (priorotas utama)
- Desil 2 : Kelompok Miskin berpeluang menerima bantuan
- Desil 3 : Kelompok Hampir Miskin
- Desil 4 : Kelompok Rentan Miskin merupakan batas akhir sasaran Program Keluarga Harapan
- Desil 5 : Kelompok Pas-pasan merupakan sasaran bansos sembako/BPNT
Di kesempatan yang sama, Ahmad Ulin juga mengajak pihak BAZNAS Kota Surakarta, untuk dapat mengalokasikan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bagi guru dan tenaga pendidik yang berada di bawah yayasan yang termasuk dalam status kurang sejahtera.
Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan, BPS, Dinas Sosial, BAZNAS, serta pihak madrasah dan yayasan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Surakarta. Berbagai kendala yang teridentifikasi diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan solusi yang tepat, termasuk dukungan pembiayaan iuran bagi GTK non-ASN yang membutuhkan. Dengan demikian, target 100 persen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diwujudkan secara bertahap, sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan non-ASN memperoleh perlindungan yang layak, rasa aman dalam bekerja, serta jaminan sosial demi meningkatkan kesejahteraan dan keberlangsungan pendidikan madrasah. (may)

















