Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta kembali menyelenggarakan Rembug Mentes, sebuah forum dialog antarpegawai untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai persoalan teknis maupun permasalahan yang ditemukan di lapangan. Kegiatan tersebut digelar di Aula R. Oesman Pudjotomo, Kamis (3/9/2026).
Pada pelaksanaan di minggu pertama, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan status sertifikat tanah wakaf yang digunakan oleh Raudhatul Athfal (RA) di Kota Surakarta. Pengawas Ahli Madya Kemenag Kota Surakarta, Sarkin, menyampaikan bahwa masih terdapat tanah yang telah diwakafkan untuk RA, namun secara administrasi belum dilakukan proses balik nama.
“ Terkait dengan sertifikat tanah wakaf di RA, banyak yang sudah wakaf tetapi belum balik nama. Ke depan diperlukan kejelasan statusnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Surakarta, Arif Ansori, menjelaskan bahwa proses wakaf memerlukan adanya pihak yang mewakafkan dan pihak yang menerima wakaf. Ia menilai, belum diprosesnya status tanah pada sejumlah RA dapat disebabkan oleh berbagai kondisi, termasuk tanah yang masih berstatus milik keluarga atau yayasan dan belum memiliki kejelasan mengenai proses wakafnya.
“Wakaf ini berproses kalau ada orang yang mau berwakaf dan ada yang mau menerimanya. Mungkin RA ini statusnya yayasan yang dibuat oleh satu keluarga dan belum ada niat untuk diproses wakaf, atau mungkin sudah niat tetapi belum tahu tata cara berwakaf,” jelas Arif.
Sebagai langkah awal, Kemenag Kota Surakarta akan melakukan pendataan terhadap RA yang memiliki persoalan terkait status tanah melalui Google Form. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui status masing-masing tanah sekaligus memastikan apakah terdapat pihak yang memiliki keinginan untuk mewakafkan tanah yang digunakan.
“Kami akan membuat Google Form untuk menyisir status RA di Kota Surakarta, apakah berkeinginan untuk wakaf. Setelah itu akan kami follow up,” lanjutnya.
Arif menambahkan, penyelesaian administrasi dan dokumentasi aset perlu dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berlaku dalam persoalan wakaf, tetapi juga menyangkut dokumen terkait kewarisan dan berbagai administrasi lainnya.
“Oleh karenanya, masalah dokumentasi harus segera diselesaikan. Bukan hanya wakaf, namun juga mawaris dan lain sebagainya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui Rembug Mentes, Kemenag Kota Surakarta berupaya membangun ruang komunikasi yang terbuka antarpegawai sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat segera diidentifikasi, dibahas bersama, dan ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat. (Za)
Kemenag Surakarta Gelar Bimtek EWS Si-Rukun, Perkuat Deteksi Dini Kerukunan Umat Beragama
Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Early Warning System (EWS ) Si-Rukun bersama...
Selanjutnya












