Surakarta (Humas) – Pengukuhan Pengurus APRI Kota Surakarta Periode Tahun 2025 – 2029 dilaksanakan di Aula R Oesman Pudjotomo (09/02/2026). Dihadiri oleh tamu undangan, Pengurus APRI Prov Jawa Tengah, Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Kasi Bimas Islam Kemenag Surakarta, 19 terdiri dari 10 Penghulu PNS dan 9 CPNS. Pembacaan SK PW Nomor 013/SKPW/III/2025 tentang pengesahan susunan pengurus cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Periode Th 2025-2029 oleh Pengurus APRI Provinsi, Sugiyanto Harman. Dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun. Tertuang dan dikukuhkan Pengurus APRI sebagai berikut :
Ketua APRI : Rohmat Agung Suprayogi
Sekretaris : Muh Nur Sholikhin
Bendahara : Ghofar Ismail
Dalam sambutannya, Ketua APRI terpilih, Rohmat Agung Suprayogi menyampaikan bahwa struktur kepengurusan APRI Surakarta periode ini sangat unik dan berbeda dari daerah lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah pengurus intinya hanya terdiri dari tiga orang. “Kepengurusan Solo ini agak unik, pengurusnya hanya tiga orang, hal ini tak lepas dari keterbatasan jumlah anggota saat pembentukan asosiasi, waktu APRI dibentuk sampai penyusunan pengurus periode ini, anggotanya hanya sembilan orang. Kalau sebagian besar jadi pengurus, nanti yang mengurus lebih banyak dari yang diurus,” candanya yang disambut tawa hadirin.

Meski demikian, ia berharap dengan bertambahnya personel baru, kinerja organisasi akan semakin baik dan struktur kepengurusan di masa depan bisa lebih lengkap. Rohmat menyampaikan, kegiatan ini nantinya juga akan dilaksanakan simulasi atau latihan bagi para CPNS Penghulu dalam kaitannya melaksanakan pencatatan nikah. Rohmat menekankan pentingnya simulasi ini mengingat adanya 10 orang penghulu CPNS baru.
“Kami harapkan nanti persiapannya cepat, selambat-lambatnya 5 sampai 10 menit meja simulasi dan perlengkapan sudah tertata agar acara tidak selesai terlalu sore,” instruksinya kepada panitia. Ia berharap agar seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengukuhan hingga simulasi teknis, dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi peningkatan kualitas layanan kepenghuluan di Surakarta.
Ketua Bidang Advokasi APRI Pusat, Mahmuduzzaman menyampaikan arahan dan sambutan, menekankan pentingnya memahami perubahan regulasi, khususnya Kepdirjen Nomor 1644 Tahun 2025. Aturan ini membuka peluang bagi Penyuluh untuk menduduki jabatan Kepala KUA. Namun, hal ini memunculkan tantangan baru terkait kompetensi teknis kepenghuluan. “Kepala KUA itu tugas tambahan. Sama seperti Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan, atau Ketua Pengadilan adalah hakim yang diberi tugas tambahan. Persoalan muncul jika Kepala KUA berasal dari Penyuluh, maka ia tidak memiliki kompetensi ‘Akad Nikah’ (kepenghuluan),” ujarnya.

Selain isu jabatan, pertemuan tersebut juga membahas PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan nikah yang merupakan perubahan dari aturan tahun 2019. Perubahan ini menuntut ketelitian administrasi, terutama terkait perbedaan data nama yang kini memerlukan penetapan pengadilan, bukan sekadar perbaikan buku nikah. Ia berpesan, para penghulu muda untuk tidak terburu-buru mengejar gaya hidup mewah sebelum mapan secara kompetensi dan ekonomi, serta fokus pada penguasaan regulasi di tengah birokrasi yang sedang banyak perubahan.
Pembinaan disampaikan oleh Kepala Kanemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun yang menyoroti dinamika terkini dalam layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menekankan peningkatan integritas layanan penghulu serta fenomena penurunan angka pencatatan pernikahan yang terjadi belakangan ini. Transformasi layanan di KUA kini telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menceritakan sebuah testimoni dari seorang pedagang cilok di Sragen yang mengapresiasi layanan pernikahan di KUA yang kini sepenuhnya gratis atau “nol rupiah” jika dilaksanakan di kantor pada jam kerja. “Pedagang tersebut bercerita dengan nada memuji, bahwa layanan KUA sekarang sangat baik dan gratis. Bahkan, pemberian sekadar rokok pun ditolak oleh petugas,” ujar Ahmad Ulin. Hal ini menandakan pergeseran positif dari stigma masa lalu di mana masyarakat sering merasa harus memberikan pungutan tidak resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ulin juga berbagi pengalaman pribadinya mengenai beratnya tanggung jawab seorang penghulu. Ia menyebutkan bahwa tugas penghulu tidak tergantikan, baik secara agama maupun negara, karena hanya penghulu yang memiliki wewenang legal untuk mencatat peristiwa nikah. Ia menekankan bahwa Kementerian Agama terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang tertib. Di tengah fenomena viralnya profesi penghulu di media sosial belakangan ini, Kemenag berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui layanan yang transparan dan profesional. (may)















