Kota Surakarta (Humas) – Menyongsong layanan keagamaan yang lebih berdampak, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang merupakan ex officio Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Arif Ansori, pada Selasa (3/2/2026) menggelar rapat koordinasi bersama pengelola UPZ madrasah negeri se-kota Surakarta bertempat di Aula PLHUT Kota Surakarta.
Seirama dengan peningkatan layanan keagamaan berdampak, Arif Ansori merasa perlu untuk terus menerus memperbaiki kinerja manajerial pengelolaan UPZ, baik di Kankemenag maupun unit madrasah.
“Jadi perbaikan laporan kita laksanakan bukan semata karena tuntutan, tetapi kebutuhan akan sarat aman NKRI dan aman syar’I ini menjadi kebutuhan kita. Kebutuh kita untuk apa, tentunya untuk memuaskan muzaki karena penerima manfaat yang kita tunjuk benar-benar mustahik yang tepat sasaran dan bisa setidaknya kita ringankan bebannya,” ujar Arif Ansori.

Respon yang muncul dari seluruh pengelola UPZ dari madrasah, mulai dari MAN 1, MAN 2, MTs N 1, MTs N 2, serta MIN Surakarta sungguh di luar dugaan. Mereka dengan sangat terbuka menyambut instruksi dari Arif Ansori tersebut karena dirasa memperbaiki kinerja laporan bisa dimulai dengan menyeragamkan formatnya. Dan mereka juga sepakat bahwa beberapa program yang tadi sempat dipaparkan oleh Arif Ansori yang hadir didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran UPZ, banyak menginspirasi madrasah.
“Terima kasih atas kesempatannya untuk kami memaparkan. Kami di MTs N 1, tasharruf dana zakat ini banyak diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Jika di total, jumlah siswa penerima ada 144 anak. Selain itu, ada 6 orang pegawai internal kami yang menerima karena upah mereka masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surakarta,” tutur Rahma, Pengelola UPZ MTs N 2 Surakarta.
Melalui rapat koordinasi yang menghadirkan Pengelola UPZ unit madrasah kali ini, UPZ Kankemenag Kota Surakarta telah mengantongi beberapa tantangan serta kendala yang dihadapi baik manajerial hingga optimalisasi tasharruf dari masing-masing UPZ madrasah. Diharapkan catatan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan Keputusan dan kebijakan demi tercapainya program pemberdayaan zakat yang berdampak luas bagi masyarakat.
Setelah rakor sore ini, besok Rabu (4/2/2026), UPZ Kankmenag Kota Surakarta akan menggelar rapat bersama Dewan Pembina Syariah, Dewan Pertimbangan Syari’ah dan seluruh Pengurus untuk merancang program kerja selama tahun 2026 ke depan dan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan tahun 2025. (rmd)




















