Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pengelola informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
Telaah Perkin, Tentukan Mapping, Dan Perkin Bukan Sebatas Selembar Kertas!
Kota Surakarta (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, bersama 35 Kakankemenag Kab/Ko se-Jawa Tengah...
Selanjutnya















