Surakarta (Humas) – Sebagai langkah konkret memperkuat kemandirian dan transparansi administrasi lembaga keagamaan, Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (DPW FK-PKPPS) Provinsi Jawa Tengah bersama Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Surakarta menggelar workshop intensif bertajuk Penguatan EMIS dan Problematika Pengelolaan Dana BOS Pondok Pesantren pada Sabtu (14/05) di Aula R. Oesman Pudjotomo. Kegiatan ini dihadiri para pengasuh pondok, bendahara, dan operator data pondok pesantren se Solo raya untuk menyelaraskan tata kelola bantuan pemerintah dengan sistem digital terbaru.
Dalam sesi pembukaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta diwakili Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Encep Moh Ilham menekankan bahwa data Education Management Information System (EMIS) yang valid adalah syarat mutlak bagi pesantren untuk menerima bantuan operasional Sekolah (BOS) Pesantren. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah telah menyalurkan dana BOS Pesantren mencapai Rp196,86 miliar untuk lebih dari 590 ribu santri di seluruh Indonesia.
“Akurasi data siswa dan keaktifan lembaga di portal EMIS menjadi acuan tunggal penentuan pagu BOS. Tanpa validitas data, pesantren terancam kehilangan haknya untuk mendapatkan dukungan operasional dari APBN,” ujar Encep.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Fatkuronji dalam sambutanya menyampaikan workshop ini harus bisa menjadi ajang diskusi terbuka mengenai hambatan yang sering dihadapi pesantren, antara lain Kapasitas SDM Operator, Minimnya tenaga teknis yang memahami pembaruan fitur sistem EMIS. Transparansi & Pelaporan, Masih adanya keraguan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai dengan standar audit terbaru.
Ia mengingatkan bahwa dana BOS harus digunakan secara akuntabel dan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran santri. Dirinya juga menekanan pada pentingnya penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP) sebagai dasar pengambilan keputusan alokasi dana tahun 2026.
Fatkuronji mendorong pesantren untuk menerapkan prinsip manajemen modern tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional. Menurutnya, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hak atas dana bantuan pemerintah harus diimbangi dengan kewajiban pelaporan yang transparan untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Mengakhiri sambutannya ia berharap setiap pondok pesantren memiliki tenaga administrasi yang kompeten sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah birokrasi maupun data fiktif.
Pada workshop kali ini DPW FK-PKPPS Provinsi Jawa Tengah menghadirkan narasumber dari Subdit PSKK Direktorat Jenderal Pendididikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia,Ahmad Darumudin selaku Pengelola Emis Pusat Azis Sholeh serta PIC BOS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk menjawab problematika pengelolaan Dana BOS. (ern/my)



















