Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta terus mendorong peningkatan tata kelola dan peran masjid di masyarakat melalui program Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Salah satu langkah konkritnya adalah penetapan Surat Keputusan (SK) Camat untuk Masjid Besar dan SK Lurah untuk Masjid Jami’, yang baru saja rampung pada Kamis (30/10/25).
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta, Achmad Arifin, menjelaskan bahwa program ini berawal dari semangat untuk menghidupkan kembali peran BKM yang selama ini kurang dikenal masyarakat.
“Revitalisasi itu agar BKM kembali dianggap penting. Banyak orang yang tidak lagi mengenal apa itu BKM,” ujar Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11/25) sore.
Ia menggambarkan posisi BKM dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) dengan istilah “plat merah” dan “plat putih”.
“Kalau boleh dibilang, BKM itu plat merah, karena di bawah pemerintah. Sedangkan DMI itu plat putih, karena berasal dari masyarakat. Nah, kami ingin keduanya berjalan beriringan,” imbuhnya.
Arifin menjelaskan bahwa dasar penetapan masjid besar dan masjid jami’ mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2024 tentang Standarisasi Manajemen Masjid. Dalam keputusan tersebut diatur tipologi masjid, termasuk masjid besar dan masjid jami’.
“Tujuannya agar Kemenag lebih mudah dalam koordinasi, pembinaan, dan kegiatan lainnya,” terang Arifin.
Menurutnya, sebelum ada SK ini, belum ada penetapan resmi tipologi masjid di Surakarta. Dengan adanya SK dari camat dan lurah, seluruh pihak kini memiliki acuan yang sama dalam pembinaan masjid.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi data masjid antara Kemenag dan Pemerintah Kota Surakarta. Arifin mengungkapkan, selama ini terdapat perbedaan jumlah data masjid yang cukup besar antara Kemenag dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot.
“Kalau di aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid), data masjid itu yang mendaftar sendiri. Sedangkan data di Kesra berasal dari laporan kelurahan, jadi jumlahnya bisa jauh berbeda,” jelasnya.
Melalui penetapan SK ini, Kemenag berharap perbedaan data tersebut bisa diminimalisir.
“Harapan kami, selisih data bisa dikurangi lewat kegiatan dan pendataan bersama,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag bersama DMI akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 6 Oktober 2025 untuk memperkuat sinergi pengelolaan masjid. Salah satu rencana yang digagas adalah menyediakan “Pojok Konsultasi Keluarga” di setiap masjid kecamatan.
“Harapannya, masjid menjadi tempat yang lebih berdaya dan dekat dengan masyarakat. Bahkan bisa menjadi tempat konsultasi keluarga dan BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan),” kata Arifin.
Ia menuturkan, dalam salah satu kegiatan KUA, pihaknya juga telah menyampaikan gagasan ini kepada para lurah.
“Kami sampaikan, sebelum lurah memberikan rekomendasi surat keterangan cerai bagi yang muslim, coba arahkan dulu ke masjid. Siapa tahu setelah mendapat pencerahan, tidak jadi bercerai,” tuturnya.
Arifin menegaskan, dengan adanya SK ini, proses pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi dengan masjid akan jauh lebih mudah.
“Misalnya ketika penyuluh diminta data hewan kurban, kalau jalurnya sudah jelas lewat masjid besar atau jami’, data bisa diperoleh secara riil,” ujarnya.
Selain itu, penetapan masjid besar dan jami’ juga mempermudah proses administrasi bantuan.
“Seringkali, ketika ada bantuan, pihak pemberi meminta rekomendasi dari Kemenag. Nah, masjid yang sudah terdaftar di SIMAS dan punya SK otomatis lebih mudah kami bantu,” jelas Arifin.
Ia menambahkan, bagi pemerintah daerah, penetapan ini juga memudahkan kegiatan keagamaan di wilayah.
“Kalau masjid jami’ untuk kepentingan lurah, masjid besar untuk camat. Misalnya ada peringatan Maulid Nabi tingkat kecamatan, sudah jelas diadakan di masjid besar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tercatat 5 masjid besar di tingkat kecamatan dan 54 masjid jami’ di tingkat kelurahan di Kota Surakarta yang telah memperoleh SK dari camat maupun lurah setempat. (sol/my)




















