Surakarta (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi persiapan kegiatan Bimas Mantu yang akan dipusatkan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, dan diikuti Kepala Kankemenag se-Soloraya, Kasi Bimas Soloraya, serta Ketua APRI Soloraya di Ruang VIP Masjid Raya Sheikh Zayed, Kamis (29/10/2026).
Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Kota Surakarta ditargetkan menyiapkan minimal 14 pasangan calon pengantin (catin) untuk memenuhi target 100 pasang, baik pasangan yang telah terjadwal dan terdaftar untuk menikah pada Desember maupun pasangan yang mendaftar khusus mengikuti program Bimas Mantu.
“Insyaallah kegiatan ini akan dilaksanakan pada 5 Desember di Masjid Raya Sheikh Zayed. Para catin akan mendapatkan mahar gratis, fasilitas bulan madu di hotel, tabungan emas dari BSI, jamuan, serta perayaan pernikahan istimewa,” ungkap Ahmad Ulin.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,5 juta kepada pasangan yang tergolong mustahik dan memenuhi kriteria asnaf penerima zakat.
Dalam arahannya, Kakanwil, Saiful Mujab menjelaskan bahwa Bimas Mantu merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, angka pencatatan nikah mengalami penurunan setiap tahun, bahkan penurunannya cukup signifikan di Jawa Tengah.

Ia menegaskan, program ini sekaligus menjadi sarana edukasi bahwa pernikahan tidak harus berbelit-belit dan dapat dilaksanakan secara gratis sesuai ketentuan. “Bimas Mantu juga hadir membantu pasangan yang sudah cocok dan siap menikah, tetapi masih terkendala waktu maupun biaya. Melalui program ini, mereka mendapatkan solusi untuk melangsungkan pernikahan secara resmi,” jelasnya.
Saiful menambahkan, pemilihan Solo juga mempertimbangkan adanya program Golek Garwo. Program tersebut diharapkan dapat mendorong pasangan yang telah menemukan jodoh untuk segera melaksanakan akad nikah melalui Bimas Mantu.
Ia mengingatkan agar seluruh proses pencatatan nikah dilakukan secara jelas dan tidak bermasalah secara hukum. Bagi pasangan yang memiliki persoalan status perkawinan sebelumnya, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang sah, termasuk isbat nikah apabila memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadikan program nikah massal sebagai sesuatu yang selalu bisa diandalkan. Bimas Mantu harus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat,” tegas Saiful. (may)




















