Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyuluh Agama, Selasa (6/10/2026), di Serambi Masjid Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh penyuluh agama dari berbagai agama di lingkungan Kemenag Kota Surakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua IPARI Kota Surakarta, Pardi.

Dalam sambutannya, Pardi menyampaikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penyuluh.
“Rapat evaluasi kinerja ini kita laksanakan agar ke depan kerja kita semakin baik, sekaligus meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat yang lebih luas,” ujar Pardi.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah evaluasi penggunaan Elektronik Penyuluh Agama (EPA). EPA merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan sekaligus mengarsipkan berbagai aktivitas dan kinerja penyuluh agama secara digital.
Admin EPA Kemenag Kota Surakarta, Rasmani Sumarta, menjelaskan bahwa optimalisasi EPA sejalan dengan semangat transformasi digital Kementerian Agama, khususnya dalam mendukung digitalisasi layanan dan administrasi kinerja.
“EPA ini merupakan bagian dari Asta Protas Kementerian Agama, yaitu digitalisasi layanan. Aplikasinya sudah tersedia, tetapi belum kita maksimalkan,” jelas Rasmani.
Menurutnya, penggunaan EPA relatif mudah. Penyuluh cukup mengunggah dokumentasi kegiatan beserta materi atau laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyuluhan.
“Penggunaan EPA ini tidak sulit. Tinggal melengkapi dokumentasi dan materi kegiatan. Kami berupaya memudahkan dalam proses penilaian kinerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mendorong seluruh penyuluh untuk meningkatkan kedisiplinan dalam melaporkan kinerja melalui EPA. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab setiap penyuluh sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun kinerja organisasi yang lebih baik.
“Saya minta tolong kepada kita semua, agar kinerja kita di Kota Surakarta semakin baik. Silakan isi EPA terlebih dahulu, upload laporan terlebih dahulu. Itu bagian dari tanggung jawab kita,” tegas Ulin.
Selain mendorong optimalisasi EPA, Ulin juga meminta agar setiap pertemuan penyuluh tidak hanya berorientasi pada evaluasi administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk meningkatkan kompetensi.
“Secara rutin saya minta tolong, setiap pertemuan juga diagendakan penguatan kompetensi penyuluh. Misalnya kompetensi memberdayakan masyarakat, memediasi permasalahan, rekonsiliasi konflik, maupun kemampuan public speaking,” jelasnya.
Ulin menilai peningkatan kompetensi menjadi penting karena penyuluh memiliki posisi strategis dalam mendampingi dan memberikan pembinaan kepada masyarakat. Penyuluh dituntut tidak hanya menguasai aspek keagamaan, tetapi juga memahami berbagai persoalan sosial yang berkembang di wilayah binaannya.
“Teman-teman harus menguasai wilayah penyuluhan masing-masing. Mari kita buat peta dakwah di wilayah binaan kita masing-masing. Bukan hanya rumah ibadah, tetapi juga berkaitan dengan sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulin menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menjalankan tugas penyuluhan. Penyuluh diharapkan mampu hadir di tengah masyarakat sebagai pendamping yang memberikan solusi dengan pendekatan keagamaan yang tepat dan kontekstual.
“Penyuluh harus mampu mendampingi masyarakat dengan bahasa keagamaan. Kita hadir bukan hanya ketika ada kegiatan keagamaan, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, maupun persoalan lainnya,” imbuhnya.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Kemenag Kota Surakarta berharap kinerja penyuluh dari berbagai agama semakin terarah, terdokumentasi dengan baik, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Optimalisasi EPA diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kompetensi, sehingga transformasi digital tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pelayanan dan kemanfaatan penyuluh di tengah masyarakat. (Za)



















