Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surakarta menggelar Sosialisasi Sinergitas Pengasuhan Ramah Anak di Lembaga Pendidikan Berasrama sekaligus pengisian Borang Self Assessment Pondok Pesantren Ramah Anak. Kegiatan yang berlangsung di Aula R. Oesman Pudjotomo tersebut dihadiri Kepala Kankemenag Ahmad Ulin Nur Hafsun, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A-P2KB Siti Daryatini, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhammad, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Nasirin. Sebanyak 60 orang perwakilan pengurus pondok pesantren se-Kota Surakarta turut hadir dalam forum tersebut.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A-P2KB Siti Daryatini, menegaskan bahwa komitmen Surakarta sebagai kota ramah anak harus menyentuh ekosistem terkecil, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, tidak terkecuali pondok pesantren. Menurutnya, pengasuhan anak di pondok pesantren harus menghargai dan menjamin hak anak tetap terpenuhi.
“Borang penilaian mandiri dirancang sebagai alat evaluasi bagi pesantren untuk memetakan kebutuhan pemenuhan lingkungan yang aman dan nyaman bagi santri. Kami berharap bisa berjalan obyektif dan konstruktif bagi kemajuan pesantren di Kota Surakarta,” ujar Siti Daryatini. Dalam kegiatan ini juga disampaikan apresiasi dari wali kota berupa trofi, sertifikat, dan uang pembinaan.

Ahmad Ulin Nur Hafsun dalam paparannya mengenai Pesantren Ramah Anak menegaskan bahwa pesantren merupakan ekosistem pendidikan dan pengasuhan, sehingga proses pendidikan harus tetap berlandaskan akhlak. Ia menekankan bahwa ramah anak bukan berarti bebas aturan.
“Ramah anak beda dengan bebas aturan. Disiplin tetap ada, namun tidak ada yang disampaikan dalam bentuk kekerasan,” tegas Ahmad Ulin Nur Hafsun. Ia juga menegaskan pentingnya zero tolerance terhadap kekerasan, serta menambahkan bahwa pesantren ramah anak juga berarti pesantren sehat.

Forum sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog bagi para pengurus pesantren untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan. Salah satu peserta mempertanyakan keberadaan lembaga perlindungan guru, menyusul adanya kejadian seorang santri yang mengadu dipukul saat dibangunkan, kemudian berujung pada sidang, namun ketika akan menjawab justru seperti dihalangi. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Ulin Nur Hafsun menjelaskan bahwa lembaga hukum di Kemenag berpihak kepada korban. Namun, ia menambahkan, jika sudah masuk ranah hukum, pendampingan hukum Kemenag tidak bisa mengintervensi lebih jauh.
Pertanyaan lain muncul terkait penanganan santri yang unik, termasuk kemungkinan pemerintah menyediakan lembaga konsultasi bagi pesantren dalam menangani santri berkebutuhan khusus. Peserta juga menanyakan apakah ada lembaga yang dapat membantu melakukan tes identifikasi untuk mengetahui apakah santri tersebut masuk kategori anak berkebutuhan khusus (ABK). Menanggapi hal ini, Siti Daryatini menyatakan bahwa sebetulnya lembaga tersebut ada di instansi mereka, namun perlu dikonsultasikan terlebih dahulu apakah layanan itu bisa diberikan bagi santri dengan NIK yang berasal dari selain Kota Surakarta.
Pada sesi berikutnya, Siti Daryatini kembali menyampaikan materi teknis mengenai cara pengisian formulir self assessment yang berisi 13 poin pertanyaan melalui Google Form. Ia menjelaskan bahwa pengisian tidak harus dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren, melainkan cukup oleh operator dengan menggunakan data seperti email dan data lain milik pesantren. Sosialisasi ini diharapkan memudahkan pesantren dalam melakukan penilaian mandiri sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan berasrama yang aman, nyaman, dan ramah anak di Kota Surakarta.
Melalui kolaborasi antara Kankemenag Kota Surakarta dan DP3A-P2KB ini, pesantren diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuh kembang anak yang menjunjung tinggi hak-hak anak. Sinergi lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, sejalan dengan visi Kota Surakarta sebagai kota layak anak yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. (rmd)



















