Surakarta (Humas) – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor B- 957/ kw.11.4/PP/04/2026 tentang Pemetaan Kompetensi Guru PAI dan Moderasi Beragama Guru PAI Tahun 2026, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) pada tiap kecamatan di Surakarta mengadakan kegiatan Bedah Eviden Pemetaan Kompetensi Guru PAI. Kegiatan tersebut dipandu oleh Pengawas PAI SD Kota Surakarta, Sumiyati.
Kegiatan diikuti semua guru PAI SD di masing -masing kecamatan. KKG Kecamatan Laweyan berlangsung tanggal 30 April 2026 bertempat di SDN Mangkubumen Kidul No.16, kemudian berturut – turut dilaksanakan KKG Kec.Pasar Kliwon tanggal 11 Mei, KKG Kec.Banjarsari tanggal 12 Mei dan KKG Kec.Jebres tanggal 13 Mei.

Adapun eviden pemetaan kompetensi GPAI yang dibedah meliputi 30 instrumen Kompetensi Pedagogik dan 20 instrumen Kompetensi Profesional. “Dengan bedah eviden pemetaan kompetensi GPAI kami berharap dapat meringankan para guru PAI dalam membuat maupun menyusun eviden / bukti dukung sesuai permintaan dari kanwil melalui link g.form,” ucap Sumiyati.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menyamakan persepsi guru PAI dalam memenuhi eviden pemetaan kompetensi GPAI sekakigus mengurangi kegalauan mereka akan eviden yang akan disiapkan.

Selain melalui KKG PAI, Sumiyati juga mendampingi langsung kepada beberapa guru terkait cara upload eviden ke g.drive dan copy link di g.form pada saat monitoring PSAJ kelas 6. Adapun batas akhir pengiriman eviden atau pengisian g.form yaitu pada 27 Juni 2027. “Diinformasikan masih ada toleransi beberapa minggu untuk mengerjakan atau memenuhi evidennya,”tegas Sumiyati. (myt/my)



















