Surakarta (Humas) — Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kota Surakarta menyelenggarakan Seminar Hukum dengan fokus pembahasan “Asal Usul Anak Perspektif Yuridis dan Normatif”. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan wawasan dan pemahaman bagi para penghulu serta pemangku kepentingan terkait persoalan hukum keluarga Islam yang memiliki dimensi yuridis dan keagamaan.
Seminar tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun. Kehadiran jajaran Kementerian Agama turut memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas dan profesionalitas penghulu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga di tengah dinamika masyarakat. “Seminar ini tidak boleh hanya berakhir di ruangan ini saja, resume atau hasil dari seminar ini harus dibuatkan buku saku yang bisa menjadi rujukan Penghulu,”ujarnya.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Surakarta, Adli Fakhru Roza, serta Ustadz Umar Assegaf. Materi seminar membahas persoalan asal usul anak dari dua perspektif yang saling melengkapi, yaitu aspek yuridis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan aspek normatif berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. “Terdapat perbedaan hak dan status antara Ayah Biologis, Ayah Yuridis, Ayah Nasab dan Ayah Administratif,” ujar Adli Fakhru Roza. Adapun Ustadz Umar memaparkan bahwa anak adalah pemilik ranjang atau lil firasy.

Pembahasan mengenai asal usul anak dinilai penting karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status hukum seorang anak, tetapi juga memiliki implikasi terhadap berbagai aspek hukum keluarga, termasuk pencatatan perkawinan, hubungan keperdataan, nasab, hak-hak anak, serta perlindungan hukum bagi keluarga.
Seminar turut dihadiri oleh tamu undangan dari PC APRI Solo Raya, unsur perguruan tinggi, organisasi keagamaan, para pemangku kepentingan, serta berbagai pihak lainnya yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum keluarga dan pelayanan masyarakat.
Ketua APRI Surakarta, Rohmat Agung memberikan kesimpulan pada akhir kegiatan. “Seminar hukum ini menjadi momentum penting bagi kita semua, khususnya para penghulu, untuk memperkuat pemahaman dalam menyikapi persoalan asal usul anak dari perspektif yuridis dan normatif. Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut hak, perlindungan, dan kemaslahatan anak,”jelasnya.

Melalui kegiatan ini, PC APRI Kota Surakarta berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persoalan asal usul anak, sehingga para penghulu dan pemangku kepentingan dapat memberikan pelayanan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat secara lebih tepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip syariat.
Seminar tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PC APRI Kota Surakarta dalam meningkatkan kompetensi penghulu serta memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan, Kementerian Agama, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan berbagai unsur masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum keluarga yang terus berkembang. (lta/my)

















