Surakarta (Humas) — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Surakarta menyelenggarakan Kajian Penetapan Asal Usul Anak di Hotel Griyadi Kusuma, Selasa (25/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri atas penghulu se-Kota Surakarta, perwakilan APRI Soloraya, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi Islam, DPAP2KB, Dispendukcapil, serta camat se-Kota Surakarta.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara yang disampaikan Ketua APRI Surakarta, Rohmat Agung Suprayogi. Kajian tersebut digelar sebagai bentuk komitmen APRI untuk memperkuat sinergi lintas sektoral dalam menangani berbagai persoalan keluarga, khususnya terkait pernikahan dini dan penetapan asal-usul anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyoroti berbagai tantangan sosial sekaligus dinamika hukum perkawinan yang berkembang di Kota Surakarta.
Menurut Ahmad Ulin, persoalan pernikahan di bawah umur tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut hak dasar anak, kepastian hukum, martabat keluarga, serta masa depan generasi penerus.
“Persoalan pernikahan di bawah umur bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut hak dasar anak, kepastian hukum, martabat keluarga, dan masa depan generasi penerus,” ujar Ahmad Ulin.
Ia menjelaskan, Kemenag Kota Surakarta telah menjalankan berbagai langkah preventif untuk menekan angka pernikahan dini sejak Agustus 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif yang menyasar remaja usia sekolah maupun remaja yang telah memasuki usia nikah.
Salah satu program yang dijalankan adalah Bina Remaja Usia Sekolah (BRUS). Melalui program tersebut, penyuluh agama turun langsung ke sekolah dan madrasah untuk memberikan edukasi sekaligus membangun karakter remaja. Materi yang diberikan antara lain berkaitan dengan bahaya serta upaya pencegahan pernikahan pada usia dini.
Selain BRUS, Kemenag Surakarta juga menjalankan program Bina Remaja Usia Nikah (BRUN). Program tersebut melibatkan para penghulu untuk memberikan pembinaan kepada remaja usia nikah agar memiliki kesiapan mental dan fisik sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Ahmad Ulin juga menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pihak mengenai prosedur hukum perkawinan, khususnya dalam kasus anak yang belum memenuhi batas usia perkawinan.
Ia meluruskan anggapan di masyarakat yang kerap memojokkan Kemenag ketika terjadi kasus pernikahan anak di bawah umur. Menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja berdasarkan regulasi dan memiliki batasan kewenangan yang jelas.
“KUA tidak akan menikahkan anak di bawah umur tanpa adanya penetapan putusan nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Agama,” tegasnya.
Selain persoalan pernikahan dini, Kemenag Surakarta juga menyoroti tantangan yang muncul dari praktik nikah siri. Menurut Ahmad Ulin, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan persoalan dalam penetapan status dan perlindungan hukum terhadap anak.
Ia menjelaskan, persoalan dapat menjadi lebih kompleks ketika pasangan yang melakukan nikah siri mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, tetapi mengalami kesulitan menghadirkan saksi akad nikah untuk kepentingan proses verifikasi.
Karena itu, menurut Ahmad Ulin, diperlukan pemahaman dan koordinasi yang kuat antara KUA, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta berbagai pihak terkait agar persoalan administrasi dan status hukum anak dapat ditangani secara tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ulin juga mendorong penguatan peran KUA seiring dengan transformasi menuju KUA Pusaka. KUA diharapkan tidak lagi dipandang hanya sebagai lembaga yang melayani pendaftaran dan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi dan penyelesaian berbagai persoalan keluarga.
“Peran KUA harus semakin humanis, profesional, dan transparan dalam memberikan pelayanan serta menjadi tempat konsultasi dan solusi bagi persoalan keluarga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kemenag Kota Surakarta menargetkan penyusunan buku saku pedoman penetapan asal-usul anak. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi acuan praktis bagi penghulu, penyuluh agama, dan petugas KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pedoman tersebut diharapkan mampu memperkuat keseragaman pemahaman dan prosedur di lapangan, sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan tetap berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan perlindungan hak anak.
“Harapannya, dari kegiatan ini dapat lahir buku saku pedoman penetapan asal-usul anak yang dapat digunakan sebagai acuan bagi penghulu, penyuluh, dan petugas KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Ahmad Ulin.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Adhil Fakru Roza, dan tokoh agama, Habib Umar Husein Assegaf.
Kajian tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan kesepahaman dan langkah konkret antarinstansi dalam menangani persoalan pernikahan dini, nikah siri, serta penetapan asal-usul anak. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar setiap anak memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, serta hak-hak sipil yang semestinya. (may)

















