Kota Surakarta (Humas) – “JFT jangan menjadi beban, wujudkan superteam dan jadilah Agen Kerukunan!”, itulah nasihat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab dan Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun pagi ini kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru saja dilantik dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Selasa (23/6/2026) terpusat di Auditorium Majeng Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab melantik sejumlah 1.491 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pejabat Fungsional yang terdiri dari jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Pranata Komputer, Penghulu Ahli Pertama, Guru Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Pertama, Analis Hukum, Analis Anggaran Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, serta Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama.
Momen tersebut menjadi permulaan kembali bagi para pegawai untuk mengemban tanggung jawab yang lebih spesifik dan profesional di lingkungan Kemenag. Sementara itu di lokasi lain, Kankemenag Kota Surakarta turut melaksanakan pelantikan tersebut via zoom meeting, bertempat di Aula R. Oesman Pudjotomo. Untuk Kemenag Kota Surakarta sendiri terdapat 25 JFT yang dilantik serta dihadiri oleh jajaran Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Penyelenggara, dan perwakilan Kepala Madrasah Negeri.

Dalam sambutannya, Saiful Mujab menyampaikan pesan bahwa menyandang gelar pejabat fungsional bukanlah akhir atau momentum untuk kita berbangga diri, melainkan sebuah konsekuensi logis atas beban kerja, analisis, dan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan seluruh JFT untuk senantiasa mengilhami sumpah yang telah diucapkan dalam setiap aktivitas kerja sehari-hari.
Lebih lanjut, Saiful Mujab menekankan prinsip kemandirian yang harus melekat pada diri setiap JFT. Menurutnya, seorang pejabat fungsional yang mandiri adalah mereka yang paham betul segala hal yang terkait dengan jabatannya, sehingga mampu mendorong roda organisasi untuk melayani, bukan malah menjadi beban.
“JFT harus betul-betul mendorong roda organisasi untuk melayani, jangan sampai malah menjadi beban karena tidak bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Saiful Mujab. Ia pun berharap para JFT ini bisa menata diri menuju jenjang karier yang lebih tinggi, syukur-syukur mencapai level Ahli Madya Utama.

Tak lupa, ia mengingatkan konsekuensi bagi mereka yang nantinya pindah ke jabatan struktural, yaitu pemberhentian sementara status JFT-nya. Namun, yang terpenting, Saiful Mujab mengajak seluruh jajaran untuk bergerak dan bekerja dalam semangat kebersamaan.
“Bekerjasama, koordinasi, dan kolaborasi di dalam tim. Tugas satu dengan yang lain beririsan, kita akan kuat jika dapat berjalan dengan baik, mendorong kekuatan superteam. Tolong bangun kolaborasi kerjasama dengan lembaga dan unit yang lain,” imbuhnya, menggelorakan semangat superteam di lingkungan Kemenag.
Melengkapi nasihat Saiful Mujab, Ahmad Ulin Nur Hafsun menyoroti sisi kompetensi dan kekhasan ASN Kementerian Agama. Ia mengingatkan bahwa sebagai JFT, masih banyak ilmu yang harus terus dipelajari, terutama karena ASN Kemenag memiliki perbedaan fundamental dengan ASN di kementerian atau lembaga lain.

“Kita sebagai ASN Kemenag dituntut memiliki kecakapan sosial dan semangat menciptakan kerukunan yang tinggi. ASN Kemenag harus bisa menjadi pelopor kerukunan. Tugasnya menjaga kerukunan, menjaga dan menciptakan kondisi dan suasana yang harmonis,” jelas Ahmad Ulin Nur Hafsun di hadapan para pegawai.
Di era disrupsi digital saat ini, Ahmad Ulin juga berpesan agar para pegawai tak hanya mengandalkan kompetensi dasar, tetapi juga harus meningkatkan kemampuan penguasaan digitalisasi, kepemimpinan, serta ketulusan dalam melayani umat. Ia menegaskan bahwa seluruh indikator moderasi beragama harus benar-benar dihafal, dipahami, dan dipraktikkan dalam keseharian. Dengan demikian, pelantikan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian yang lebih nyata bagi kemajuan bangsa dan kerukunan umat beragama di Kota Surakarta dan Jawa Tengah. (rmd)






















