Kota Surakarta (Humas) – Dalam upaya memastikan ketepatan dan keakuratan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para guru, Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar kegiatan review data bersama Inspektorat. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Aula Lantai 3 Kantor Disdik Kota Surakarta ini, menandai komitmen kuat untuk menghindari segala bentuk kekeliruan dalam penyaluran hak pendidik.
Acara yang dihadiri oleh 19 orang perwakilan dari jajaran Disdik, Inspektorat, serta Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta ini secara langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Dwi Ariyatno. Dalam sambutannya, Dwi Ariyatno menekankan pentingnya kolaborasi multipihak, dengan secara khusus menyoroti peran vital Kankemenag Kota Surakarta sebagai pendukung data keagamaan yang akurat bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Penghasilan (Tansil).

“Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta hadir sebagai support system, terutama dalam menyediakan data valid untuk guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, dan Katolik. Kelancaran proses ini sangat bergantung pada akurasi data yang kami sampaikan,” ujar Encep Moh. Ilham, Kepala Seksi PAKIS Kankemenag Kota Surakarta, yang hadir didampingi staf. Kehadiran Pengawas Pendidikan Agama Kristen Suripto, dan Pengelola Kegiatan Penyelenggara Katolik Coleta Maria, semakin memperkuat pendekatan inklusif dalam layanan ini.
Dwi Ariyanto kemudian memaparkan kerangka waktu yang disepakati untuk proses verifikasi. “Cutt off data disepakati bahwa per Februari dan Mei. Lalu data tersebut nanti kita bandingkan, kita sandingkan dengan data guru yang telah dikategorikan guru yang masih aktif dan data guru yang udah pensiun,” ungkapnya. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan satu data tunggal yang andal, meminimalisir potensi duplikasi atau data fiktif.
Sebagai bentuk perlindungan hak, Dwi Ariyanto menegaskan bahwa guru yang telah pensiun sekalipun tetap berhak menerima tunjangan jika pada periode cutt off yang ditentukan masih berstatus aktif. Kebijakan humanis ini berlandaskan pada amanah Keputusan Presiden dan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.
“Untuk guru yang sudah pensiun, nanti skema pembayarannya ada usulan opsi sebelum transfer konfirmasi dulu untuk ketepatan data rekening bank yang masih aktif. Harap diperhatikan jangan sampai ada data yang tertinggal atau kecer. Dibayarkan dengan tepat dan sesuai dengan kriteria penerimaan,” imbuh Dwi Ariyatno. Langkah antisipatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan dana tunjangan tepat sasaran hingga ke tangan penerima yang berhak.

Sinergi yang terbangun antara Disdik, Inspektorat, dan Kankemenag Kota Surakarta dalam forum ini merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada layanan. Kolaborasi ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi lebih jauh, membangun ekosistem yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Dengan dituntaskannya proses review ini, diharapkan penyaluran THR dan Gaji ke-13 untuk Guru PNSD dan Guru Agama di Kota Surakarta dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran. Langkah proaktif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan dedikasi guru dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas, sekaligus menjadi bukti nyata layanan keagamaan Kankemenag yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (rmd)



















