“Yang perlu dibahas adalah teknis pengawasan dan monitoring, yang masih perlu ditegaskan karena untuk poin-poin yang lain sudah sangat jelas,” tutur Kasi Bimas Islam, Umi Khozanah. Rapat Koordinasi Virtual, diikuti oleh Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Fungsional serta Non PNS (14/07). Umi menjelaskan bahwa terkait ditiadakannya Sholat Idul Adha sudah sangat jelas tertuis dalam SE Menag No 17 Th 2021, dikarenakan Surakarta termasuk dalam Level 4.
Sesuai poin F, bahwa beberapa tugas monitoring dan pengawasan diamanahkan kepada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama. “Silakan dibentuk dan dibahas teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, sholat dan penyembelihan hewan qurban,” jelas Umi. Ia menambahkan jika menemukan potensi pelanggaran, maka dapat dikoordinasikan dan dilaporkan pada pimpinan terlebih dahulu. “Lembar pemeriksaan menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan malam takbiran, dan penyembelihan qurban di masjid yang di monitoring,” tegasnya.
Rohmat Agung, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kota Surakarta menjelaskan perlu digencarkan lagi upaya sosialisasi SE tersebut. “Masih banyak takmir yang belum memahami SE tersebut, untuk itu selain monitoring maka kita wajib memahamkan takmir mengatisipasi banyaknya pelanggaran,” jelasnya. Rohmat berharap seluruh pihak dapat ikut serta dalam mengawasi dan monitoring tersebut. “Tugas kita hanya monitoring dan pengawasan, tidak menuju ke arah tindakan atau sanksi,” Agung kembali mengingatkan. Senada dengan pernyataan tersebut, Arba’in, Kepala KUA Kec Pasarkliwon mengungkapkan teknis monitoring. “Kami beserta PAIF dan Penyuluh Non PNS sudah mengatur dan membuat jadual monitoring dan pengawasan, dan semoga tidak banyak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
“Tugas ini gampang tapi rumit, saya harap dapat berjalan baik dan tentu lebih bijaksana dalam menghadapi masyarakat,” pesan Umi Khozanah mengakhiri koordinasi. (may)