Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menghadiri undangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) yang diselenggarakan di Aula Dharmawangsa Kodim 0735 Surakarta, pada Selasa (11/11/2025).
Acara rapat forkominda ini dihadiri oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi, Komandan Kodim 0735/SKA Letkol Inf. Viktor J. Situmorang, Kapolres Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, serta para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta diwakili oleh Kepala Kantor, Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Dalam sambutannya, Dandim 0735/SKA Letkol Inf. Viktor J. Situmorang menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi.
“Semoga dengan terselenggaranya acara di rapat forkominda ini dapat menghadirkan keharmonisan dan kerja sama yang lebih baik antarinstansi,” ujarnya.
“Kami berharap kita dapat menyamakan persepsi, menguatkan komitmen, dan merumuskan penyelesaian permasalahan untuk Kota Surakarta yang lebih aman, tertib, dan kondusif,” lanjutnya.
Rapat koordinasi Forkominda kali ini membahas dua agenda penting, salah satunya adalah pemaparan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) untuk perlindungan konsumen, yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Dalam pemaparannya, Ahmad Ulin menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Regulasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta beberapa keputusan Menteri Agama, di antaranya KMA Nomor 1360 Tahun 2021 dan KMA Nomor 748 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan berbagai manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“Dengan adanya sertifikasi halal, kepercayaan konsumen meningkat, akses pasar semakin luas, dan daya saing serta omzet usaha juga bertambah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin menerangkan dua mekanisme pengajuan sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler.
“Self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), sementara mekanisme reguler ditujukan untuk pelaku usaha menengah dan besar, atau mikro dan kecil yang didampingi oleh penyelia halal,” paparnya.
Selain itu, ia juga memaparkan tugas dan fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH), dasar hukum monitoring dan evaluasi dalam tata kelola JPH, serta hasil pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal yang telah terealisasi di Kota Surakarta.
Menutup pemaparannya, Ahmad Ulin menyampaikan komitmen Kementerian Agama untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Surakarta.
“Kementerian Agama siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemkot Surakarta dalam pelaksanaan jaminan produk halal untuk perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan layanan, Kemenag Kota Surakarta juga telah menyediakan buku panduan prosedur sertifikasi halal yang dapat diakses melalui menu barcode layanan Kementerian Agama Kota Surakarta.
“Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta telah menerbitkan buku panduan lengkap prosedur sertifikasi halal yang tersedia secara digital,” tutupnya. (Za)


















