Seksi Bimas Islam, bersama Kepala KUA dan Kepala Kankemenag Kota Surakarta mengadakan pertemuan yang ditujukan untuk mengevaluasi sejauh mana program Revitalisasi KUA Kota Surakarta dikelola. Pertemuan tersebut diikuti pula oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam mengawali kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur menyampaikan sambutannya sebagai motivasi berjalan lancarnya program yang akan dilaksanakan. “Pada program revitalisasi ini, Kemenag sangat berperan penting, apalagi program ini merupakan gagasan besar dari Kemenag RI, jadi diharapkan melalui program ini tingkat pelayanan kepada masyarakat semakin baik serta selama program berjalan akan mengeluarkan hasil yang semakin meningkat,” ujarnya.
Kegiatan selanjutnya di isi oleh Kasi Bimas Islam, Umi sebagai pemimpin pada pertemuan tersebut, dalam sambutannya ia menyampaikan visi dan misi program revitalisasi KUA yang akan diselenggarakan, “Visi dari program revitalisasi KUA sendiri yaitu Terwujudnya Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Sejahtera, Rukun dan Harmonis, serta beberapa misinya yakni Peningkatan Layanan Bimbingan Agama Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Keluarga Sakinah melalui Pusaka Sakinah, Peningkatan Pemberdayaan Zakat Wakaf dan Haji, Optimalisasi Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk, dan lainnya”
Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk berjalannya program revitalisasi KUA sendiri yaitu diantaranya pada Layanan Pernikahan, perlu menyiapkan terkait Simkah WEB, Bening Kekasihku, Sistem Pembayaran, E cimil. Sedangkan pada KUA sebagai Pusaka Sakinah perlu menyiapkan terkait Binwin dan Konsultasi Keluarga.
Pada pertemuan ini juga disampaikan mengenai Tugas di KUA, baik Tugas Kepala KUA, Tugas Penghulu, maupun Tugas Penyuluh. Kepala KUA memiliki 3 (tiga) Tugas, yang pertama yaitu Memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan (diatur pada Pasal 16). Kedua, Melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala (Pasal 18). Ketiga, Kepala KUA kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA kecamatan (Pasal 19).
Disampaikan pula Tugas – tugas Penghulu, antara lain (1) Melaksanakan pelayanan, pengawasan, (2) Pencatatan serta pelaporan nikah dan rujuk, (3) Simkah, (4) Bening Kekasihku. Sedangkan Tugas – tugas Penyuluh antara lain mengenai MTQ, Pusaka Sakinah, Manasik Haji, Simas, Kemasjidan, Binwin, Puaat Konsultasi Keluarga Sakinah, Satgas Pusaka Tingkat Kelurahan, Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, Moderasi Beragama, dan Optimalisasi Zakat Wakaf.
Di akhir kegiatan Umi menanyakan terkait persiapan – persiapan yang telah dilakukan maupun sejauh mana kesiapan yang telah dicapai kepada seluruh Kepala KUA. Ia juga mengingatkan untuk persiapan lebih di optimalkan lagi dan segera diselesaikan karena ditargetkan program Revitalisasi KUA ini akan mulai berjalan sejak awal tahun 2023 dan diharapkan berjalan dengan lancar. (nv/my)