Kota Surakarta (Humas) – Progress Pembangunan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta pada minggu ini dilaksanakan sangat berbeda. Karena pada Selasa (16/12/2025) bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan urUmroh Terpadu (PLHUT), Kankemenag Kota Surakarta menggelar pendampingan PMPZI dengan menghadirkan langsung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI yaitu Siti Mudayaroh, Millatuz Zahro’, dan Yuni Arta Situresmi, sebagai upaya strategis menyongsong penilaian ZI tahun ini.
Dipimpin oleh Siti Mudayaroh yang akrab disapa Muday, pendampingan diawali dengan mengulas profil dan jejak riwayat pengalaman Kankemenag Surakarta saat mengajukan PMPZI pada 2021, sekaligus menganalisis kekuatan, kelemahan, serta tantangan aktual yang dihadapi. Muday secara khusus mengkritisi persoalan data pelayanan yang disajikan satuan kerja.

“Kelemahan Satker tidak bisa menyajikan data pelayanan yang berdampak. Data layanan berdampak atau inovasi yang disajikan merupakan penilaian/justifikasi sendiri. Data before-after nya itu dinilai sendiri internal dan jauh dari perspektif yang obyektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Tim Penilai Nasional (TPN) akan melakukan komparasi yang jauh lebih kompleks, tidak hanya dengan satker se-Kemenag, tetapi juga lintas Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Muday menekankan bahwa Zona Integritas pada hakikatnya adalah pilot project. “Maka taklukan dulu kata-kata itu, Bapak/Ibu! Bapak/Ibu ini mau dicontoh apanya? Inovasinya apa? Dari inovasi itu punya contoh ada yang direplikasi tidak?,” tegasnya. Menurutnya, branding Kankemenag Kota Surakarta perlu ditegaskan dan digali lebih dalam, sebab program ZI dibuat sebagai bagian dari akselerasi Reformasi Birokrasi untuk menciptakan percontohan di berbagai satuan kerja.

Muday juga menjelaskan tiga konteks penilaian ZI, yakni integritas sebagai sistem gugur, layanan publik prima, dan kinerja tinggi.
“Penilaian ZI yang pertama adalah komitmen. Sebaik apapun evidencenya, kalau komitmennya tidak terlihat, tidak akan berani tim penilai meluluskan. Komitmen yang dinilai adalah pertama komitmen pimpinan, baru kemudian komitmen anggota,” paparnya. Untuk menguji hal tersebut, aturan mewajibkan pimpinan hadir langsung dalam wawancara dan tidak boleh diwakilkan.
Di akhir paparannya, Muday menggarisbawahi bahwa ZI bukanlah pilihan atau atribut semata, melainkan sebuah kebutuhan instansi yang harus segera dipenuhi.
“Tidak ada K/L institusi negara yang lepas dari tuntutan boleh tidak berkinerja tinggi, ataupun boleh tidak diberikan kewajiban memberikan pelayanan prima. Karena arah kebijakan saat ini, ZI masuk dalam Asta Protas Prabowo-Gibran,” tuturnya. Pernyataan ini semakin mempertegas momentum strategis bagi Kankemenag Surakarta untuk serius membangun ZI.
Usai sesi paparan materi, kegiatan pendampingan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan secara langsung oleh tim Itjen. Fokus cek lapangan adalah pada proses bisnis, alur, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan publik berbasis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan di Kankemenag Kota Surakarta, untuk memastikan keselarasan antara dokumen dan praktik di lapangan.
Melalui pendampingan langsung ini, Kankemenag Kota Surakarta menunjukkan kesungguhan dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publiknya. Kehadiran tim Itjen Kemenag RI memberikan perspektif nasional dan benchmarking yang kritis, sekaligus menyuntikkan semangat baru bagi seluruh jajaran untuk memperbaiki setiap celah kelemahan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengantarkan Kankemenag Koat Surakarta menjadi satuan kerja percontohan yang memenuhi standar Zona Integritas Wilayah Bebas dari praktik Korupsi (WBK) secara komprehensif, tidak hanya dalam aspek administrasi tetapi juga dalam budaya kerja sehari-hari. (rmd)




















