Surakarta (Humas) – Koordinasi Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama Kota Surakarta dilaksanakan di Aula PLHUT Kemenag Surakarta (1/10/2025). Kepala Kankemenag Kota Surakarta sebagai Dewan Pembina Syariah, Ahmad Ulin Nur Hafsun hadir dan memberikan arahan demi kebaikan dan berjalannya program-program UPZ.
Hadir pula, Dewan Pertimbangan Syariah dalam hal ini KaSubbag TU dan Kepala Seksi, serta Pengurus Harian yang diketuai oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, Arif Ansori.
Arif terlebih dahulu melaporkan kondisi UPZ dan pentasarufannya melalui Bendahara Pengeluaran. “Sebelumnya, kami laporkan tentang adanya LAZ yang ada di Surakarta yang menyampaikan adanya penurunan dalam penghimpunan dana zakat,”tuturnya.
Dalam arahan Dewan Pembina Syariah, Ulin Nur menyampaikan bahwa penghimpunan dana pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengalami penurunan, sementara BAZNAS dan UPZ Kemenag justru mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah pegawai. “Memang di beberapa LAZ, dana yang terkumpul lebih banyak bersumber dari infak dibanding zakat. Hal ini karena infak dinilai lebih luwes dalam penyalurannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus menambah variasi program infak dan sedekah. “Mari kita kuatkan kesadaran kewajiban zakat, sekaligus memperbanyak program infak dan sedekah, seperti program beasiswa senilai Rp10.000, program modal usaha, dan bentuk pemberdayaan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ulin Nur menekankan perlunya sosialisasi yang massif agar program berjalan optimal dan masyarakat lebih memahami perbedaan pengelolaan dana zakat dan infak. Ia juga mengingatkan adanya potensi dobel pentasarufan, yaitu mustahik yang mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS sekaligus ke UPZ. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, setiap permohonan yang masuk ke UPZ akan dipilah diarahkan ke BAZNAS. Sedangkan penyaluran UPZ tetap fokus pada program-program Kemenag Surakarta yang sesuai dengan tujuh asnaf mustahik,” jelasnya.
Selain itu, peningkatan pengawasan juga menjadi perhatian. Ulin Nur mengusulkan agar setiap madrasah negeri yang memiliki UPZ dapat mengirimkan laporan pentasarufan zakat secara rutin. Ia juga mendorong adanya perencanaan kegiatan pentasarufan dari tiap seksi di lingkungan Kemenag. “Ke depan, kita akan lakukan sosialisasi dan koordinasi bersama pengelola UPZ madrasah agar pengelolaan zakat lebih terarah dan bermanfaat,” pungkasnya. (may)




















