MTsN Surakarta 1 Melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Program Pengembangan Madrasah MTsN Surakarta 1 tahun pelajaran 2020/2021. Rapat Kerja Dilaksanakan pada Rabu-Kamis (01-02/07/2020) di ruang multimedia MTsN Surakarta 1 dan dilanjutkan di Pondok Sari 1 Tawangmangu, Karanganyar. “Menjadi tim penyusunan program pengembangan madrasah tidak boleh layu sebelum berkembang. Harus bisa berkembang sampai berbuah atau menghasilkan,” harap Mustain Ahmad, Kankemenag Kota Surakarta. Beliau menyampaikan materi Sosialisasi Kebijakan Menteri Agama no 184 tahun 2019 pada masa darurat Covid-19 dalam Rapat Kerja Penyusunan Program Pengembangan Madrasah MTsN Surakarta 1 tahun pelajaran 2020/2021. “Regulasi yang mengatur pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini dimaksudkan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi, “tambah Mustain.
“Dengan adanya KMA no 184 tahun 2019 kita harus mencari terobosan baru melalui program-program unggulan yang bisa membentuk generasi Islam yang unggul, cerdas, dan saleh. Program- program yang akan kita rancang bertujuan menyempurnakan program yang ada, menciptakan program yang yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan menciptakan program yang dibutuhkan masyarakat,” tutur Kirno Suwanto, Kepala, MTsN Surakarta 1 dalam sambutannya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat pada madrasah.Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam no 2791 tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi Covid-19. “Dengan diterbitkannya panduan tersebut diharapkan menjadi pedoman dan panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien meski dalam masa pandemi Covid-19. Meski sedang dalam status darurat covid-19, masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas,” jelas Sri Hartati, Pengawas Madrasah. Beliau juga menambahkan, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Selain itu ketuntasan materi juga tidak dituntut tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter dan akhlak mulia.
Penyelenggaraan rapat kerja ini merupakan terobosan baru untuk pengembangan mutu madrasah. Orientasi mutu harus dikedepankan, bukan hanya mutu kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosialnya.”Secara normatif kita mengacu pada regulasi dalam KMA no. 184 tahun 2019. Tetapi implementasinya harus ada penyesuaian dengan visi dan misi madrasah yang sedang ditawarkan pada masyarakat,” tutur Ali Muhson, selaku Komite Madrasah. “Ini merupakan langkah yang cukup baik untuk mengawali program kerja satu tahun ke depan karena pada prinsipnya suatu intituisi harus mempunyai blue print untuk mewujudkan visi misi madrasah,” pendapat Joko Susilo, Tim Kesiswaan. “ Semoga rapat kerja ini mamput mempersiapkan program madrasah satu tahun ke depan dengan lebih baik. Selain itu, kegiatan ini mampu mengimplementasikan KMA 184 tahun 2019 yang diharapkan dapat meningkatkan keunggulan madrasah menjadi semakin lebih baik lagi dan menjadikan madarasah semakin hebat bermartabat,” harap Rais Hidayat, Waka Kurikulum. (Diana/Duwi)