Kota Surakarta (Humas) – Menyusul penunjukan resmi oleh Pemerintah Kota Surakarta sebagai koordinator Kerukunan Umat Beragama (KUB), pada Kamis (27/08/2026), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun didampingi perwakilan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Tim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), melaksanakan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Serengan.
Kunjungan ke dua KUA tersebut menandakan komitmen Kankemenag Kota Surakarta dalam hal pengawasan dan pendampingan kerukunan umat beragama yang lebih terintegrasi hingga ke tingkat akar rumput.

Deteksi Dini dan Pendataan Rumah Ibadah di Kecamatan Laweyan
KUA Kecamatan Laweyan menjadi tujuan pertama kunjungan Ahmad Ulin Nur Hafsun beserta jajaran siang ini. Dalam arahannya, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengungkapkan bahwa berdasarkan peta kerawanan sosial, wilayah Kecamatan Laweyan terdeteksi dini memiliki potensi konflik antar umat beragama yang memerlukan perhatian lebih. Ia menekankan bahwa peran KUA bukan hanya sebagai pencatat nikah, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial.
“Wilayah Laweyan ini terpantau memiliki dinamika keberagaman yang tinggi. Oleh karena itu, deteksi dini adalah kunci. Kita tidak boleh menunggu konflik membesar, kita harus mampu membaca tanda-tanda sejak awal,” tegas Ahmad Ulin Nur Hafsun di hadapan pegawai KUA Kecamatan Laweyan.
Ia menginstruksikan agar jajaran KUA segera melakukan pendataan ulang seluruh rumah ibadah di wilayah tersebut, sebagai langkah antisipatif menghadapi kemungkinan penertiban administrasi oleh Pemkot Surakarta.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan sejumlah rumah ibadah di bantaran sungai yang kerap menjadi perdebatan publik. Ia meminta agar pendekatan kepada takmir atau pengurus dilakukan secara humanis dan ramah, namun tetap tegas dalam mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita mesti merangkul, memberikan pemahaman tentang pentingnya ketertiban administrasi, sembari memastikan mereka berkoordinasi dengan dinas terkait. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban kebijakan yang tidak tersosialisasi dengan baik,” imbuhnya.
KUA Kecamatan Serengan: Pemahaman Regulasi dan Road Map Pemberdayaan
Selesai dari Kecamatan Laweyan, kunjungan berlanjut ke KUA Kecamatan Serengan. Di lokasi kedua ini, fokus pembahasan bergeser pada aspek kapasitas teknis pegawai dalam memahami regulasi dan perencanaan program. Ahmad Ulin Nur Hafsun menekankan bahwa kesalahan interpretasi regulasi sering kali menjadi pemicu utama konflik di lapangan.
“Para pegawai di tingkat kecamatan, khususnya KUA, harus benar-benar paham alur dan peta konsep dari setiap regulasi, mulai dari Perpres, Kepres, KMA, PMA, hingga Perwali. Jika kita menguasai peta konsepnya, kita tidak akan keliru menjawab pertanyaan publik, apalagi keliru dalam mencari solusi atas masalah keagamaan yang kompleks,” ujar Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Ia juga menyoroti pentingnya KUA memiliki kecakapan menyusun road map atau peta jalan yang jelas terkait program pemberdayaan ekonomi umat (PEU). Hal ini dinilai sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk keperluan pelaporan pertanggungjawaban, serta untuk menjawab pertanyaan tentang evaluasi dan rencana pengembangan program ke depan.
“Jangan sampai ketika LAZ datang dan menanyakan perkembangan program, kita justru bingung. KUA harus memiliki alur pikir yang sistematis; bagaimana pelaksanaannya, sejauh mana capaiannya, dan mau dibawa ke mana program ini ke depannya. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kita,” pungkas Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Di sela-sela pembahasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Ahmad Ulin Nur Hafsun juga menyampaikan kabar baik terkait peningkatan kapasitas layanan untuk KUA. Ia menginformasikan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Bimas Islam untuk tahun anggaran 2027 telah secara resmi mencantumkan tambahan daya listrik khusus untuk KUA se-Kota Surakarta.
Komitmen Kankemenag sebagai Koordinator KUB
Kunjungan ke dua KUA hari ini menjadi wujud nyata kesiapan Kankemenag Kota Surakarta dalam menjalankan amanat sebagai koordinator KUB. Dengan pendekatan yang menggabungkan deteksi dini, penegakan regulasi yang humanis, serta penguatan kapasitas internal pegawai, diharapkan sinergitas antara Pemerintah Kota dan Kankemenag Kota dapat menciptakan iklim keberagamaan yang lebih adil, tertib dan kondusif di Kota Surakarta.
Rangkaian kunjungan tersebut ditutup dengan penekanan bahwa harmonisasi dan kerukunan umat beragama merupakan sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi dan kesabaran dalam setiap langkah kebijakan. (rmd)



















